Dua Pelaku Pengeroyokan Suporter Persija Haringga Sirla hingga Tewas Dituntut 3-4 Tahun Penjara
Dua pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni DN (16) dan ST (17) masing-masing dituntut hukuman tiga dan empat tahun penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni DN (16) dan ST (17) masing-masing dituntut hukuman tiga dan empat tahun penjara.
"Untuk ST empat tahun dan DN tiga tahun enam bulan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bandung Agus Salam, seperti dilansir Antaranews.com, Selasa 23 Oktober 2018.
Baca: Deretan Sanksi untuk Persib Imbas Tewasnya The Jak Mania Haringga Sirla, Terusir dari Bandung
Sidang pengeroyokan yang digelar di Kejaksaan Negeri Bandung bersifat tertutup.
Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dibandingkan saat pembacaan surat dakwaan. Dalam berkas dakwaan, keduanya dituntut di atas 10 tahun.
"Karena menggunakan sistem peradilan anak, hukuman yang dituntut setengahnya dari ancaman maksimal dari pasal yang didakwakan," kata dia.
Baca: Fakta Baru Tewasnya Suporter Persija Haringga Sirla, Ternyata Dompetnya Dirampas
Pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan, akan mengajukan pertimbangan dan pembelaan menyusul tuntutan yang diberikan jaksa.
"Kami akan mengajukan, kemudian kami pelajari mana yang pantas dan paling patut," katanya.
Menurutnya, pembelaan tersebut didasari karena insiden pengeroyokan yang menyebabkan Haringga Sirla tewas tanpa direncanakan.
Selain itu, mengingat terdakwa masih di bawah umur dan masih sekolah.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Suporter Dianiaya, Pengeroyok Haringga Sirla Dituntut Mulai dari 3 Tahun Hingga 4 Tahun