Berusaha Kabur, Perampok Memukuli Polisi Kemudian Roboh
Seorang perampok nekat memukuli polisi dan berusaha kabur, ketika dibawa petugas
"Peran tersangka beda-beda. Auryn yang memancing korban. Budi dan Alvy berperan sebagai polisi, yang menangkap, memukuli, dan menjarah harta korban. Sementara, Nurhayani yang membantu menjualkan mobil milik korban," ujar Dadang.
"Ada dua tersangka lainnya yang masih buron, yakni berinisial AS (50) dan FE (45). Saat ini, sedang dilakukan pengejaran," terang Dadang.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Putu Yudha Prawira menambahkan, para pelaku mengaku sudah melakukan kejahatan dengan modus operandi tersebut sebanyak 50 kali di lokasi yang berbeda-beda.
Beberapa tempat yang diingat oleh para tersangka, antara lain di Jalan Sunggal Kampung Lalang dengan hasil Rp 5 juta, Jalan Tani Asli dengan hasil Rp 5 juta, Jalan Martubung dengan hasil Rp 10 juta, Jalan Sei Kambing Kutilang dengan hasil Rp 6 juta, di Jalan Kampung Lalang sekitaran kompleks pekuburan Cina dengan hasil Rp 5 juta.
Kemudian, di Jalan Besar Delitua dengan hasil Rp 15 juta, Jalan Kampung Lalang dengan hasil Rp 2 juta, Jalan Sei Mencirim dengan hasil Rp 5 juta, Jalan Kampung Lalang dengan hasil Rp 2 juta.
Baca: Perampok Beraksi! Satu Keluarga Bos Karet di Lampung Utara Diikat Tali dan Ditodong Senjata Api
Kemudian, dua kali di Perumnas Simalingkar dengan hasil Rp 10 juta dan Rp 5 juta, Jalan Garu dengan hasil Rp 20 juta, Jalan Petisah dengan hasil Rp 12 juta, Jalan Helvetia dengan hasil Rp 2 juta, dan Jalan Kelambir V dengan hasil Rp 2 juta.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 365 juncto 480 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan/atau pertolongan jahat (tadah), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terungkap, Ini Pentolan Perampok Modus Tangkap Pemilik Narkoba