Public Service
Hukum Lupa Meninggalkan Salat Wajib
Saya mau tanya hukum meninggalkan salat wajib karena lupa. Misalnya, karena keasyikan bekerja lalu lupa melaksanakan salat.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH MUI Lampung. Saya mau tanya hukum meninggalkan salat wajib karena lupa. Misalnya, karena keasyikan bekerja lalu lupa melaksanakan salat. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285769823xxx
Yang Ditinggalkan Wajib Diqadha
ORANG yang meninggalkan salat, baik lupa atau disengaja, hukumnya menurut mayoritas ulama wajib diqadha. Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
Baca: Diguncang Gempa Dahsyat, Bocah Sihab Pilih Tuntaskan Salat Magrib di Masjid Palu
Artinya: Barang siapa tidak melaksanakan salat karena lupa maka segeralah dia salat kalau sudah ingat. (Muttafaq alaih). Dalam hadits tersebut yang dimaksudkan adalah orang yang lupa.
Imam Ibn Hajar dalam Fathul Bari juz 2 hal 71 mengatakan; Artinya; sebagian ulama berpendapat bahwa wajib qadha bagi orang yang meninggalkan salat dengan sengaja diambil dari kata "lupa" karena yang dimaksud lupa dalam hal ini adalah meninggalkan salat, baik itu karena lupa atau sadar.
Baca: MUI Lampung Ungkap Syarat Pemimpin yang Layak Dipilih
Sedangkan cara qadho-nya adalah dikerjakan seperti salat yang ditinggalkan, salat magrib tiga rakaat, Subuh dua rakaat, sementara Isya, Dzuhur dan Ashar empat rakaat.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung