Sindir Keras Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Masih Pimpin DPR, Mahfud MD: Secara Moral Tak Pantas

Sindir Keras Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Masih Pimpin DPR, Mahfud MD: Secara Moral Tak Pantas

Editor: Safruddin
Mahfud MD 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan tengah jadi sorotan, menyusul dijadikan tersangka kasus koruspi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pimpinan DPR dari partai Partai Amanat Nasional (PAN) masih menduduki posisinya, meski sejumlah tokoh memintanya mundur agar bisa fokus pada kasus yang menjerat.

 

Satu di antaranya tokoh yang meminta Taufik Kurniawan mundur yakni Prof Mohammad Mahfud MD (Mahfud MD)  

Mahfud MD mengatakan secara moral Taufik Kurniawan tidak pantas memimpin DPR.

Wakil Ketua DPP PAN Taufik Kurniawan yang juga Wakil Ketua DPR RI
Wakil Ketua DPP PAN Taufik Kurniawan yang juga Wakil Ketua DPR RI (kompas.com)

Menurut Mahfud MD sangat tidak pantas lembaga tinggi negara dipimpin oleh seseorang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, meski hukum tidak mewajibkannya mundur.

Baca: Diduga Hendak Diculik, Gadis 15 Tahun Dijemput di Pelabuhan Bakauheni

"Secara hukum tak ada kewajiban bagi Pimpinan DPR untuk mundur dari jabatanya jika menjadi tersangka korupsi. Tapi secara moral tidak pantas jika lembaga negara dipimpin oleh tersangka korupsi," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya, Kamis (1/11/2018) sekitar 30 menit lalu.

Taufik Kurniawan adalah  politisi Partai Amanat Nasional.  

Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik APBNP 2016.

Menurut Mahfud MD, hukum yang berlaku di mana saja, termasuk di Indonesia, bersumber dari moral dan etik. 

Bahkan, kata Mahfud MD, ada yang mengatakan bahwa moral dan etik jauh lebih tinggi daripada hukum.

Simak status Mahfud MD berikut ini.

@mohmahfudmd: Scr hukum tak ada kewajiban bagi Pimpinan DPR utk mundur dari jabatanya jika jd TSK korupsi.

Tapi scr moral tdk pantas jika lembaga negara dipimpin oleh TSK korupsi. Hukum itu bersumber dari moral dan etik shg ada yg bilang moral dan etik lbh tinggi daripada hukum. Pilih yg mana?

Kronologi Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Seperti diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya,  Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui beberapa hari terakhir Taufik Kurniawan jarang ke DPR.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap.

"Beliau memang jarang ke kantor, karena mungkin sibuk memenuhi proses hukum. Belakangan ini, beberapa bulan jarang sekali nampak," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Tidak hanya jarang ke DPR, Taufik Kurniawan juga menurut Fahri Hamzah tidak terlalu aktif dalam grup WhatsApp pimpinan DPR. Wakil Ketua Umum PAN tersebut jarang berkomentar seperti Wakil Ketua DPR lainnya.

"Kita juga ada grup pimpinan, beliau jarang komentar," katanya.

Fahri Hamzah mengaku jarang sekali berkomunikasi dengan Taufik Kurniawan. Namun dalam satu kesempatan, Taufik Kurniawan pernah bercerita bahwa namanya disebut-sebut oleh bupati dalam suatu perkara.

"Saya baru sekali bicara sama beliau, lalu tidak pernah ketemu lagi. Dia cerita ke saya, ada bupati yang nyebut-nyebut nama dia," ungkapnya.

Baca: Pemudik Bisa Lintasi JTTS Lampung-Palembang Seharga Rp 41 Triliun pada Lebaran Tahun Depan

Kabiro Pimpinan DPR Djaka Dwi Winarko mengatakan, Taufik Kurniawan terakhir kali tercatat datang ke DPR pada pekan lalu. Namun, ia tidak mengetahui kegiatan rinci Taufik Kurniawan ketika berkantor.

"Belum, kan Hari Jumat, dan saya juga enggak tahu persis sehari-harinya, kan saya enggak di ruang beliau. Jadi saya enggak bisa katakan, datang enggaknya enggak bisa memastikan," tuturnya.

Menurutnya, tidak ada kewajiban absen bagi pimpinan DPR saat datang berkantor. Karena, menurutnya anggota DPR bukanlah pegawai Kesekjenan.

Sebelumnya, ‎KPK mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Taufik Kurniawan, menyusul dicegahnya wakil rakyat tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung 26 Oktober 2018.

Oleh penyidik, Taufik Kurniawan didugaa menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.  

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka kepada Taufik Kurniawan dan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo, merupakan pengembangan dari dua perkara terkait pembahasan ‎dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta DAK Kabupaten Kebumen tahun 2016.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan, sejalan dengan penetapan para pihak sebagai tersangka‎," ucap Basaria Panjaitan, Selasa (30/10/2018).

Perkara ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada 15 Oktober 2016, yang melibatkan satu anggota DPRD dan satu ‎PNS di Dinas Pariwisata Kebumen, dengan barang bukti Rp 70 juta.

Dalam proses penanganan perkara ini, ditemukan sejumlah bukti yang kuat, sehingga KPK memproses sembilan orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, swasta, serta menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Dalam perkara ini, kami melihat korupsi terjadi secara sistematis, yaitu dugaan alokasi anggaran untuk Pemkab Kebumen melalui APBN Perubahan Tahun 2016, fee proyek yang didapatkan bupati, aliran dana pada DPRD untuk pembahasan anggaran, serta penggunaan bendera perusahaan tertentu dalam pelaksanaan proyek ‎hingga pencucian uang," papar Basaria Panjaitan.

Setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2018, ‎akhirnya KPK menetapkan Cipto Waluyo sebagai tersangka.

Sedangkan terkait Taufik Kurniawan, jelas Basaria Panjaitan, diduga Bupati Kebumen Muhamad Yaya Fuad melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya Taufik Kurniawan, yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.

"TK (Taufik Kurniawan Kurniawan) dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga) dari ‎Fraksi PAN. Saat itu terdapat rencana alokasi dana DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk pengurusan DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan. MY (Muhamad Yaya Fuad) diduga menyanggupi fee 5 persen dan meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen. Didufa TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar," ungkap Basaria Panjaitan.

Alokasi DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT Trada yang juga dijerat TPPU sebagai korporasi. PT Trada diduga perusahaan milik bupati yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perkara ini, pada 5 September 2018 lalu, Taufik Kurniawan sempat dimintai keterangannya terkait pengembangan kasus ini, namun kala itu Taufik Kurniawan enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap dirinya.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga telah mengirimkan SPDP pada Taufik Kurniawan sebagai tersangka sebelum tiga hari setelah penyidikan dilakukan pada 18 oktober 2018.

Taufik Kurniawan Dicegah ke Luar Negeri

Wakil Ketua DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendengar hal itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyererahkan pada hukum yang berlaku.

"Ya pokoknya kalau hukum serahkan sama hukum," kata Zulhas saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Minggu (28/10/2018).

Hal itu menyusul adanya surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Taufik Kurniawan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 5 September lalu.

Menurut pengakuan Taufik Kurniawan, kedatangannya untuk menyampaikan keterangan terkait mekanisme pembahasan APBN kepada penyelidik KPK, dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2016, senilai Rp 100 miliar.

Kedatangannya itu dia akui bukan kapasitasnya sebagai saksi, namun hanya memberikan keterangan soal mekanisme pembahasan APBN kepada penyelidik KPK.

Baca: LIVE STREAMING MotoGP Malaysia 2018, Jorge Lorenzo Berharap Bisa Tampil di Sirkuit Sepang!

Taufik Kurniawan Rindu Setya Novanto

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku rindu bertemu Ketua DPR Setya Novanto.

Novanto sudah pulang dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, setelah hampir dua pekan menjalani perawatan medis.

"Saya secara pribadi juga ucapkan selamat atas sudah sembuh kembali dari RS, sehingga dapat kembali. Dan kita kangen pada Pak ketua DPR untuk bisa bekerja dan bersama-sama," kata Taufik kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, meskipun Novanto absen, tidak mengganggu kinerja pimpinan DPR secara kelembagaan. Ini karena pimpinan DPR bekerja secara kolektif kolegial, sesuai pembagian tugas masing-masing.

Sementara, terkait kasus hukum e-KTP yang menjerat Setnov, DPR sebagai lembaga legislatif tidak bisa melakukan intervensi.

Untuk itu Taufik mengatakan, DPR menghargai putusan praperadilan yang memenangkan Setnov, dan menggugurkan penetapan status tersangkanya di kasus e-KTP.

"Kaitan dengan apa yang diputuskan dengan praperadilan adalah ruang lingkup yudikatif yang harus sama-sama kita hargai," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mahfud MD Blak-blakan Sasar Taufik Kurniawan Ogah Mundur dari DPR, Kronologi Jadi Tersangka KPK.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved