4 Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla hingga Tewas Divonis Hakim 3-4 Tahun Penjara. Ini Alasannya !

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung memvonis 4 terdakwa pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla dengan hukuman 3 hingga 4 tahun.

Editor: Teguh Prasetyo
Haringga Sirla 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung memvonis empat terdakwa pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla dengan hukuman 3 hingga 4 tahun penjara.

Adapun keempat terdakwa ini diketahui berinisial S, AR, TD, dan AF.

Baca: Hukuman Pengeroyok Haringga hingga Tewas Dipandang Terlalu Ringan, Orangtua Ngadu ke Hotman Paris

Mereka dianggap terbukti bersalah telah melakukan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla hingga meninggal dunia, di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/10/2018) lalu.

Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Kelas I Bandung, Suwanto menyatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah secara sah.

"Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP," kata Suwanto, Selasa (6/11/2018).

Baca: Kasus Penganiayaan Jak Mania Haringga Sirla, Hakim Jatuhkan Vonis 2 Pelaku Anak-anak

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menuntut terdakwa SH dan AR dihukum lima tahun penjara.

Sementara terdakwa TD dituntut empat tahun penjara dan AF dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh jaksa.

Kasie Pidum Kejari Bandung, Agus Khusal Alam mengatakan, tuntutan hukuman pidana yang dilayangkan jaksa di persidangan mengalami pengurangan karena para terdakwa masih di bawah umur.

Kuasa Hukum terdakwa, Dadan Sukmawijaya mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

"Keluarga (terdakwa) tidak menerima isi putusan, keluarga akan ajukan banding, rencana besok," kata dia. (Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved