Alasan Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola Ditolak KPK

Jaksa menilai, Zumi tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Zumi Zola mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Upaya Zumi Zola untuk mendapatkan keringanan hukuman tak membuahkan hasil.

Itu setelah permohonan justice collaborator yang diajukan oleh gubernur Jambi nonaktif itu ditolak oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apa alasan jaksa KPK menolak permintaan Zumi Zola?

Jaksa menilai, Zumi tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Bahwa terdakwa adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara, baik sebagai penerima gratifikasi maupun sebagai pemberi suap terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan APBD Tahun Anggaran 2018," ujar jaksa Arin Karniasari saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Menurut jaksa, keterangan yang disampaikan Zumi dalam penyidikan dan persidangan juga belum signifikan untuk membongkar pelaku atau kasus korupsi lainnya.

Baca: Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar Lebih, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar

"Apabila keterangan terdakwa tersebut cukup berguna untuk pembuktian perkara lainnya yang dilakukan di kemudian hari, maka terhadap terdakwa tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan surat keterangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum," papar jaksa.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mendapat tuntutan cukup berat dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan artis itu tidak hanya dituntut delapan tahun penjara.

Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

"Menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Iskandar Marwato saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Zumi tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Zumi juga dinilai mencederai kepercayaan yang diberikan masyarakat.

"Hal-hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah kooperatif dan terus terang. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan selama persidangan," ujar jaksa.

Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Baca: Beli Oleh-oleh di Indonesia Seolah-olah dari Amerika, Zumi Zola Habiskan 10 Ribu Dolar AS

Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dolar Amerika Serikat dan 100.000 dolar Singapura. Selain itu, 1 unit Toyota Alphard.

Jaksa menyebutkan, Zumi juga menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dolar AS, dan 1 unit Toyota Alphard.

Menurut jaksa, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dolar AS serta 100.000 dolar Singapura.

Zumi juga disebutkan menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Dalam kasus ini, menurut jaksa, Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (Raperda APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Menurut jaksa, Zumi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jaksa KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Zumi Zola

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved