Bocah Dibakar Kakinya dan Disuruh Minum Air Kencing, Terungkap Pelakunya Ternyata Teman Sendiri
Bocah Dibakar Kakinya dan Disuruh Minum Air Kencing, Terungkap Pelakunya Ternyata Teman Sendiri
Bocah Dibakar Kakinya dan Disuruh Minum Air Kencing, Terungkap Pelakunya Ternyata Teman Sendiri
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aksi kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak pada teman sendiri kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang anak berusia 8 tahun di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Anak berinisial MAS tersebut menjadi korban persekusi oleh teman bermainnya, di Jalan Masjid Pam Beting Semelur tepatnya di belakang Masjid Nurul Jalal, Kota Tanjungbalai, Selasa (6/11/2018).
Korban disuruh menenggak air kencing temannya, kaki kiri korban juga mengalami luka bakar setelah disiram bensin dan di sulut api saat bermain.
Baca: 7 Bocah Diikat dan Dianiaya karena Dituduh Mencuri Ikan
Bocah laki-laki berinisial MAS ini terus meringis kesakitan di rumah mungil sewaan keluarganya.
Ini merupakan hari pertama MAS di rawat dirumahnya, setelah Rabu (7/11/2018) ia sempat menjalani perawatan di RSUD Tanjungbalai, akibat luka bakar di kakinya.
Ibu korban MAS, URA mengatakan kejadian terjadi hari Selasa (6/11/2018) di bully sama temannya sampai kaki terbakar.
"Sudah sering dia dibully, kadang ada luka lecet ada luka memar. Sudah kerap terjadi sampai mulutnya pernah berdarah diduga dipukul. Pengakuan anakku ada remaja yang memukul. Tapi karena saya tidak ada bukti, jadi tidak bisa untuk melaporkan," kata URA, Jumat (9/11/2018).
"Sudah sering dia di bully, kadang ada luka lecet ada luka memar. Sudah kerap terjadi sampai mulutnya pernah berdarah diduga dipukul. Pengakuan anakku ada remaja yang memukul. Tapi karena saya tidak ada bukti, jadi tidak bisa untuk melaporkan," kata URA, Jumat (9/11/2018).
"Saat ini saya masih berusaha mencari saksi-saksi dalam pelaku persekusi anak saya. Saya harus kerja keras nggak makan, nggak tidur dan nggak minum. Untuk mencari saksi-saksi. Kalau yang sebelumnya hanya luka kecil saya anggap nggak apa. Yang penting anak saya perhatikan. Tapi namanya anak-anak mana mau dia di kurung-kurung di rumah. Jadi dia cari silap orang tuanya untuk keluar," sambungnya.
URA menambahkan, awalnya ia baru pulang dari Posyandu bawa adiknya MAS. Lalu memberi asih kepada adiknya dan melihat MAS sedang tiduran sambil main-main boneka miliknya. Kemudian saya BAB, setelah itu pas keluar lihat MAS sudah tidak ada.
"Pas keluar WC saya nggak ada dia, terus saya suruh abangnya MB (10) untuk mencari sekalian membeli kelapa dan minyak. Pas dilihat MB, kaki kiri MAS sudah terbakar dari pergelangan betis sampai ke paha. Katanya mereka awalnya bermain plastik dihembus sampai gembung. Kemudian ditepukkan hingga meletus dan bunyi praaaakkkk gitu," ujar URA.
Namun saat itu, MAS yang membawa bensin yang dibelinya seharga Rp 5 ribu, tiba-tiba disuruh untuk meminum air kencing yang dibilang berisi air teh manis karena berwarna kuning. Oleh W yang saat itu bersama T dan P. Kendati ia menolak, korban tetap diperdaya ketiga temannya dengan menyebut isi botol air mineral itu adalah teh manis.
Setelah menenggak kencing temannya itu, MAS ditertawai oleh dua orang temannya yang sedari tadi menonton. Tidak berhenti sampai disitu, pelaku yang menyuruh MAS meminun air kencingnya juga menyiramkan bahan bakar dari botol bensin yang dipegang korban.
"Kuambil bensin kau, kubakar kau," ucap W.
Dibilang anak saya "Jangan, jangan buang itu," jawab MAS.
Tak berhenti sampai disitu, celakanya setelah di siram menggunakan bahan bakar, pelaku lalu menyulut api ke celana korban menggunakan mancis milik P. Setelah sebelumnya ada ditumpahkan bensin di celana MAS. Tapi nasib badan nggak baik, api dari mancis itu marak dan menyambar ke celana MAS.
Sebenarnya saat kejadian pelaku W hanya seorang diri. T dan P hanya melihat bahkan sempat melarang untuk tidak melakukan hal itu. Tapi W tidak mau menghiraukan. Mancis yang dipakai W untuk membakar punya P. Setelah di kasih minum air kencing, MAS di gara-garai dan bully terus.
MAS sempat bingung mematikan apinya dan bensin yang dipegang MAS terlepas hingga menyambar ke kaki kirinya. Kontan hal itu, membuat korban panik dan kesibukan bukan kepalang untuk memadamkan api tersebut.
"Waktu api marak, W ketakutan dan teman-temannya juga. Karena si MAS sudah keliling-keliling kepanasan untuk minta pertolongan. Terakhir api bisa dipadamkan setelah pemilik rumah tempat mereka bermain, di halaman teras Tari dan abangnya membantu memadamkan api," sebutnya.
"Info saya terima cara W bermain bensin itu dari Idil abangnya. Jadi si T pernah lihat Idil bakar MAS. Dengan cara tuangkan bensin ke celana MAS dan begitu marak langsung dipadamkan tanpa meninggalkan bekas. Mirisnya sewaktu W mempraktekkannya tidak dipadamkan," ungkapnya.
Masih kata URA, MAS lalu lari, karena seperti biasa dia kalau disuruh pulang oleh abang atau kakaknya dia menjerit. Minta tolong "mak tolong awak". Karena kalau abangnya yang suruh pulang dia nggak mau kalau harus di tarik-tarik. MAS menjerit-jerit pulang, saya pikir karena dia ditarik abangnya. Rupanya dia berlari-lari karena kesakitan akibat kakinya terbakar.
"Ih kena knalpot ini," ucapnya ke MAS.
Karena, mana tahu dia manjat-manjat mencium bensin. Rupanya nggak, yang punya rumah kontrakan kami, Pak Ucok bilang ini terbakar dan di buka celana anakku agar tidak lengket lukanya.
"Sempat saya tanya siapa yang buat ini.
Di jawabnya abang-abang itu yang buat," jawabnya.
"Saya langsung bawa dia ke rumah sakit, tapi sebelum itu saya bawa anak saya MAS ke dukun kampung untuk mengurangi rasa sakit. Setelah di obati di bawa ke RSUD Tanjungbalai," sambungnya.
URA lalu mendatangi abang dari pelaku W, Aidil alias Idil (22) yang sudah berumahtangga dan memiliki satu anak.
"Dil siapa yang bakar anakku. Terus dia marah-marah bilang bagus-bagus kau becakap. Jangan kau sembarang tuduh. Siapa yang bakar anak kau. Kau sudah tahu anak kau lambat, anak kau gilo," ucap URA menirukan perkataan Idil.
Lebih lanjut, URA berharap semoga pelakunya ada etikad baik, keluarganya mau bertanggungjawab atas anak MAS.
"Soalnya anak saya ini mungkin cacat permanen, karena kakinya nggak bisa dilurusi lagi. Kalau kakinya diluruskan dia menjerit kesakitan. Kalau orang dewasa saya minta di hukum. Karena polisi masih memeriksa apakah ada yang menyuruh atau tidak," katanya.
"Kalau nanti seandainya benar anak itu ada di suruh saya minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Kalau benar anak saya di bakar ada suruhan. Saya minta polisi menjalankan tugas menghukum otak dari pelaku. Karena tidak lagi mungkin menghukum anaknya karena di bawah umur. Karena anakku trauma pasca kejadian. Tiap dia tidur tidak pernah lagi nyenyak, sering terkejut dan mengigau," pungkas URA.
Penganiayaan Berat?
Tim Advokasi Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Sumut, Muslim Harahap mengatakan apabila pelakunya orang dewasa, maka berdasarkan hukum kasus ini termasuk dalam kategori penganiayaan berat.
"Dalam UU perlindungan anak pasal 80 ayat (3) pelaku pidana terhadap anak yang kategori penganiayaan berat. Apalagi ia dalam kondisi bukan anak yang normal.
Karena dalam hukum seharusnya korban dilindungi secara khusus.
Pelaku anak seperti ini seharusnya mendapatkan hukuman tambahan. Selain adanya pidana pokok," kata Muslim, Sabtu (10/11/2018)
"Namun, karena pelaku tidak bisa dijerat dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) UU no 11 tahun 2012. Karena batas umur disitu, umur 12-14 itu tindakan dan umur 14-18 itu baru bisa hukuman badan, itupun kalau ancaman pidana diatas 7 tahun. Kalau dibawah ancaman pidana 7 tahun wajib diversi (pengalihan penyelesaian ke perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana) dan restorative justice (upaya memulihkan atau mengembalikan kerugian kerugian atau akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Dalam hal ini pelaku di beri kesempatan untuk dilibatkan dalam pemulihan tersebut)," terang Muslim.
Masih kata Muslim, cara penyelesaian kasus seperti ini karena pelaku masih anak-anak, harus ada penelitian Dinas Sosial (Dinsos) supaya sesuai. Katakanlah pelaku mendapatkan perlakuan salah dari orangtuanya, maka si anak harus direhabilitasi.
Secara psikologis harus mendapatkan perlakuan yang lebih baik. Karena kalau dibiarkan bakal akan semakin menjadi-jadi.
"Ibaratnya seperti bully tapi ini sudah keterlaluan. Karena kalau bully dilakukan oleh banyak orang. Maka Dinsos harus ambil sikap, karena itu kategori anak yang harus mendapatkan pendampingan sosial. Dinsos harus bekerjasama dengan Dinkes melalui psikolog rumah sakit," ujar Muslim.
Terkait ada dugaan cara pelaku W membakar korban MAS, menggunakan bensin karena ada dugaan dia mencontoh abangnya.
Muslim menyebutkan bahwa berdasarkan kebiasaan hukum positif atau hukum yang berlaku di masyarakat.
Bagaimana hukum positif memandang kasus ini. Jadi ketika si anak berlaku kepada anak lainnya. Anak itu berarti mencontoh orang dewasa.
"Contohnya sama dengan modelnya orang dewasa membiarkan di hpnya ada pornografi. Kemudian anak-anak memperhatikan itu. Yang salah tetap yang punya pornografi. Jadi ketika si anak mendapatkan perlakuan yang salah dari abangnya berupa perilaku negatif, maka itu termasuk dalam kategori turut serta melakukan kejahatan. Ia bakal dijerat dengan KUH Pidana pasal 55 turut serta membantu melakukan kejahatan," urai Muslim.
Muslim menambahkan, secara hukum juga di pasal 13 UU No 35 ada disebutkan masyarakat, keluarga dan orang tua bertanggungjawab anak untuk menghindari tindakan dari diskriminasi, penelantaran, kekerasan, kekejaman dan perlakuan salah.
"Ini masuk dalam kategori perlakuan salah terhadap anak. Apa itu perlakuan salah yaitu masa dicontohkan membakar ada makhluk hidup disitu. Jadi bisa diminta pertanggungjawaban di juncto kan dengan turut serta. Secara tidak langsung dia menyuruh. Berdasarkan hukum bisa diminta pertanggungjawaban karena dia sudah dewasa. Abangnya itu bisa saja saja dijerat sesuai hukum pidana Di jerat melalui pasal 80 juncto 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dengan kata lain seandainya pelaku tidak bisa dijerat dan jika diduga benar abangnya yang pernah mencontohkan maka bisa dijerat," terang Muslim.
Lebih lanjut, Muslim menuturkan pelaku harus diamankan di Kementerian Sosial melalui Dinsos, karena ini ranah mereka.
Kalau masuk sistem peradilan anak tidak bisa.
Tapi negara tidak diam ada tanggungjawab sosial ke pelaku melalui Dinsos.
Si anak akan di assessment penelitian secara internal maupun eksternal terhadap perilaku si anak dan dituangkan dalam bentuk keterangan ahli psikolog.
"Kalau benar si anak mendapatkan perilaku itu dari abangnya. Itu bisa menjadi bukti otentik dan bukti tertulis berdasarkan draft pasal 184. Bahwa si anak cenderung mempunyai perilaku yang salah dari orang dewasa yang mempertontonkan kekerasan. Si anak cenderung mendapatkan bentuk-bentuk bully kepada korban dari orang dewasa. Perlakuan salah yang diterima si anak dibawah bayang-bayang negatif. Itu bisa jadi bukti otentik untuk visum repertum psikologis sama dengan repertum psikis (fisik)," pungkas Muslim. (cr9/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mas-korban-dianiaya-teman.jpg)