Peserta Minta Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 Diturunkan, BKN Beri Tanggapan

Peserta Minta Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 Diturunkan, BKN Beri Tanggapan

Editor: taryono
ilustrasi CPNS 2018 

Peserta Minta Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 Diturunkan,  BKN  Beri Tanggapan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Respons ini diberikan BKN saat peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mengeluhkan passing grade dalam tes SKD CPNS 2018.

Seperti ini respons BKN saat diminta menurunkan Passing Grade CPNS 2018. Ada jawaban yang diberikan BKN pada peserta Penerimaan CPNS 2018.

Nah, seperti apa respons BKN atas permintaan peserta CPNS 2018 agar menurunkan passing grade tes SKD CPNS 2018?

 

Hal itu terbukti dari data hasil SKD CPNS 2018 di sejumlah instansi/daerah.

Hasil SKD CPNS 2018 di Bandung, Jawa Barat, misalnya.

Dari 14.711 peserta seleksi SKD, hanya 8,4 persen yang lolos SKD atau sekitar 674 orang.

Sementara di Jombang, Jawa Timur, peserta seleksi SKD yang lolos passing grade hanya 187 orang dari 4.191 peserta SKD.

Sebagian peserta gagal memenuhi passing grade pada materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Beberapa peserta bahkan gagal memenuhi passing grade lantaran hanya kurang 1 poin.

Atas sulitnya memenuhi passing grade itu, seorang warganet meminta agar passing grade SKD CPNS 2018 diturunkan.

Hal itu disampaikan oleh seorang warganet lewat akun twitter, Senin (12/11/2018).

Baca: Begini Kronologis Wahana Bianglala di Pasar Malam Sekaten Yogyakarta Terbalik. Diduga Akibat Selfie?

"Tolong dong kebijakan dari BKN untuk turunkan PG dari TKP. Karna itu permasalahan dari sluruh orang. Paling enggak dikurangi 143 jadi 142. Karna soalnya benar2 berbeda. Susah sekali di eksekusi soalnya. Coba kalian di posisi kami," tulis warganet itu.

Atas permintaan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kewenangan kebijakan soal CPNS 2018 ada di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), bukan di BKN.

BKN juga menyatakan dalam Panitia Seleksi CPNS 2018 tak hanya berisi BKN, tetapi terdapat sejumlah instansi lainnya.

Di sisi lain, penetapan passing grade ditentukan berdasarkan pertimbangan untuk mencari CPNS terbaik.

Diakui pula, setiap tahun soal CPNS memang berbeda.

Baca: Timnas Indonesia vs Timnas Timor Leste, Pasukan Bima Sakti Merasa Waswas

"Kewenangan kebijakan ada pada KemenPANRB #SobatBKN, dan dlm tim Panselnas bukan hanya BKN saja lho. Silahkan cek UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Terkait Nilai Ambang Batas pun pasti ditentukan berdasarkan pertimbangan u/ mencari ASN terbaik & setiap tahun memang soalnya berbeda," balas BKN di akun twitter @BKNgoid.

Tanggapan BKN soal keluhan sulitnya penuhi passing grade CPNS 2018

Para peserta yang mengeluhkan nilai Passing Grade menuliskannya lewat media sosial twitter.

Dilansir dari Kompas.com, terdapat beberapa kicauan yang menulis mengenai ketidaklolosan peserta SKD karena tak dapat memenuhi passing grade yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional CPNS tahun ini.

Sementara itu, Kepala Biro Humas badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, nilai passing grade sudah sesuai dengan standar yang ada.

"Tingkat kesulitan soal yang disiapkan Kemendikbud dan asosisasi PTN sudah ada standarnya," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).

Selain itu Ridwan juga mengatakan kalau opsi jawaban memang dibuat sedemikian rupa, sehingga bisa terkesan menyulitkan.

"Ya memang terkesan sulit, padahal itu hanya opsi jawaban yang dibuat sedemikian rupa. Hal ini merupakan pengembangan dari soal-soal SKD saja," Tambahnya, saat dilansir dari Kompas.com.

Ia juga memberikan tanggapan mengenai banyaknya peserta yang tidak dapat memenuhi nilai ambang batas SKD.

Pemeriksaan peserta sebelum memasuki ruangan dilaksanakannya tes CPNS 2018.
Pemeriksaan peserta sebelum memasuki ruangan dilaksanakannya tes CPNS 2018. (reni kurnia wati)

Menurut dia, saat ini panitia seleksi nasional sedang mematangkan masukan yang ada terkait dengan passing grade SKD CPNS.

Sementara itu, test SKD CPNS 2018 masih berlangsung hingga 17 November mendatang.

Tes ini terbagi menjadi tiga, yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes intelegensia umum (TIU).

Para peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos dari test SKD, akan mengikuti test selanjutnya yaitu test Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Review Kemenpan-RB

Kementerian PAN-RB menganggap serius kejadian gugur massal pelamar CPNS 2018 di tes SKD CPNS 2018 yang mayoritas disebabkan sulitnya soal TKP.

Dilansir TribunNews.com dari Warta Kota, sekretari Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengakui sudah banyak pihak yang memberikan informasi terkait hal tersebut.

Dwi menyebutkan bahwa Kementerian PAN-RB terus mengupdate berita-berita dari media sosial.

Dwi mengakui bahwa pelamar CPNS 2018 yang lolos passing grade amat kecil, yakni 10 persen dari jumlah peserta keseluruhan yang mencapai 3,6 juta pelamar.

Dwi membeberkan bahwa Kementerian PAN-RB sedang mereview dari data yang ada di BKN.

Selanjutnya, Kementerian PAN-RB akan melaksanakan rapat panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk menentukan sikap.

Sumber: Tribunnews
Tags
BKN
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved