Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Ayah Bintang Andromeda Menjerit Histeris, Peluk Erat Sang Anak Usai Vonis

Pasca sidang vonis Bintang Andromeda (25) terdakwa teror bom Transmart Lampung, sang ayah menjerit histeris.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Ayah Bintang Andromeda 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID. BANDAR LAMPUNG - Pasca sidang vonis Bintang Andromeda (25) terdakwa teror bom Transmart Lampung, sang ayah menjerit histeris.

Kejadian ini berlangsung saat setelah Bintang keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 15 November 2018.

Pantauan Tribun Lampung, Bintang pun langsung disambut dengan pelukan oleh sang ayah saat setelah keluar dari pintu.

Baca: BREAKING NEWS - Pelaku Teror Bom Transmart Lampung Terdiam Divonis 2,8 Tahun Penjara

Bintang pun membalas pelukan ayahnya dengan memegang badannya kuat-kuat. Tak mau kalah sang ayah terus memeluk kuat layaknya tak mau melepas anak tersayangnya.

Namun pelukan itu harus kandas, setelah pengawal tahanan (Waltah) Bintang memisahkan keduanya dan membawa Bintang ke dalam mobil tahanan.

Tidak ada ucapan atau kata yang keluar juga dari mulut Bintang saat awak media berusaha menanyakan perihal putusan ini. Bintang pun masuk kedalam mobil tahanan tanpa ada kata sedikitpun.

Baca: Sjachroedin dan 15 Nama Misterius di Sidang Kesaksian Nanang Ermanto: Dibawain Uang Satu Koper

Sementara sang ayah setelah melepas pelukan anaknya, terus menjerit dan menangis.

Sang ayah hanya bisa meratapi tembok ruang sidang PN Tanjungkarang dan terus menangis.

Ia pun ditenangkan oleh dua orang, satu perempuan dan laki-laki. Dan pada akhirnya sang ayah di bopong keluar pengadilan.

Saat akan dikonfirmasi ayah Bintang, seorang pria mencoba menghentikan dengan memberi kode menggunakan tangan serta berteriak.

"Stop," pekik pria tidak diketahui namanya sembari membopong ayah Bintang.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa teror bom transmart Bintang Andromeda (25) akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Kamis 15 November 2018.

Oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mansur Bustami, Warga Banyu Pringsewu ini divonis dengan pidana kurungan selama 32 bulan.

Hakim Ketua Mansur dalam persidangan mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Majelis hakim pun mengadili Bintang Andromeda yang telah terbukti menguasai, atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

"Maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan menetapkan masa pidana dikurangi masa penahanan," kata Mansur dalam persidangan.

Mansur pun menanyakan kepada terdakwa apakah menerima atau tidak hasil putusan.

"Kalau tidak terima boleh mengajukan atau bisa pikir-pikir selama seminggu," tanya Hakim Ketua.

Namun terdakwa Bintang tidak sepatah kata pun muncul dari mulut terdakwa. Terdakwa pun diminta untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya David Sihombing.

"Silahkan dikosultasikan dulu," sebut Mansur.

Bintang pun berdiskusi sebentar, seakan pasrah bintang pun hanya mengangguk-angguk dan hanya ada tatapan kosong.

"Jadi kami akan pikir-pikir selama seminggu," sebut David Sihombing.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan yang mengaku akan pikir-pikir.

"Sama pikir-pikir yang mulia," seru JPU.

Persidangan pun berakhir setelah Hakim ketua menutup sidang dengan mengetuk palu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved