Langkah Pemakzulan Wakil Wali Kota Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD Bandar Lampung
Langkah Pemakzulan Wakil Wali Kota Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD Bandar Lampung
"Kami hormati dan hargai putusan MA. Ini bukan soal menang, kalah. Ini sebuah proses," ujar Nu'man.
Namun, Nu'man belum bisa memberi komentar lebih jauh karena belum menerima salinan putusan.
"Saya belum bisa memberi komentar banyak soal putusan MA itu karena belum menerima salinannya," katanya.
Terkait langkah selanjutnya setelah keluarnya putusan MA, Nu'man akan berkoordinasi dahulu dengan para anggota Pansus Hak Angket.
"Koordinasi dulu dengan pansus, sambil menunggu salinan putusan itu," tandas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Pansus Hak Angket terbentuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran dari kebijakan rotasi sejumlah pejabat oleh Yusuf Kohar ketika menjabat plt wali kota beberapa waktu lalu.
Saat itu, Wali Kota Herman HN cuti dari jabatannya karena mengikuti kampanye sebagai calon gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018.
Hasil kerja pansus menyatakan Yusuf Kohar melanggar beberapa pasal.
Baca: Dewan Kesenian Lampung Ingin Adopsi Bali International Choir Festival di Lampung
Antara lain pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bunyinya, wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kemudian, pasal 67 huruf d UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
"Saudara Yusuf Kohar juga terbukti melanggar pasal 207 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
yang menyatakan hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah berdasarkan kemitraan sejajar yang terwujud dalam bentuk rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah.
Sementara, saudara Yusuf Kohar tidak pernah menganggap DPRD sebagai mitranya," papar Nu'man saat membacakan laporan hasil kerja pansus dalam rapat paripurna DPRD Bandar Lampung, 16 Oktober lalu.
Tinggalkan Pertikaian