Public Service
Imam Salat Berjamaah Kurang Fasih Lafal Alquran
Bagaimana hukum menjadi makmum ketika imam salat kurang fasih melafalkan ayat Alquran? Apakah pahala salat kita berkurang
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH MUI Lampung. Bagaimana hukum menjadi makmum ketika imam salat kurang fasih melafalkan ayat Alquran? Apakah pahala salat kita berkurang kalau imam tersebut salah makhraj atau tajwid ketika membaca ayat Alquran? Lantas, bagaimana pula cara kita memberi tahu kesalahan bacaan imam tersebut?
Baca: Salat Berjamaah Lebih Utama di Masjid?
Pengirim: +6281379854xxx
Makmum Harus Mufaraqah
KAMI terangkan bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam salat berjamaah, di antara ketentuan tersebut adalah tidak sah salatnya makmum yang baik bacaan Fatihahnya (qari') mengikuti (bermakmum) dengan orang yang bacaan Fatihahnya cacat.
Dengan demikian, ketika si makmum mengetahui bahwa bacaan Fatihah imam cacat, maka ia harus mufaraqah (niat keluar dari jama'ah dan tidak mengikuti salat imam lagi).
Baca: Apa Keutamaan Salat Berjamaah di Masjid?
Dalam kitab Asnal-Mathalib disebutkan: Dan tidak (sah) bermakmum dengan orang yang tidak dapat membaca surat Al-Fatihah sesuai dengan mahraj atau tasydidnya karena mengendornya lidahnya.
Dalam salat imam tidak dianjurkan mengeraskan suara, karena sesungguhnya imam menjadi penanggungjawab Fatihah makmum.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung