Penerimaan CPNS 2018
Jangan Takut Bila Tak Lolos Tes SKB Penerimaan CPNS 2018, Ada Kesempatan Kedua. Ini Penjelasan BKN
Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 sudah diumumkan beberapa instansi di daerah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 sudah diumumkan beberapa instansi di daerah.
Bagi peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018, akan melanjutkan perjuangan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018.
Baca: Passing Grade Diganti Sistem Ranking untuk Isi Formasi CPNS 2018, Begini Cara Menghitungnya
Sedangkan pengumuman akhir direncanakan sekitar minggu pertama pada bulan Desember 2018.
Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi SKB.
Kendati begitu, para peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018, masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan perjuangan di tahap SKB.
Lantaran, passing grade SKD CPNS 2018 alias batas nilai minimal diganti dengan sistem ranking.
Jadi dalam sistem ranking ini, peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 akan diranking berdasarkan nilai yang diperoleh.
Lantas, peserta yang memiliki nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade dapat melanjutkan perjuangannya ke tahap SKB.
Sistem ranking ini diterapkan guna mengisi formasi kosong akibat sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018.
"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.
Baca: Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 di 8 Instansi Pemerintah, Cek Link Resminya di Sini!
Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui sistem ranking zakan disesuaikan berdasarkan jumlah yang dibutuhkan untuk tes SKB.
Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi," jelas Bima.
"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi," sambung dia.
"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," tambahnya.
Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja sebenarnya telah mengkaji dua opsi kebijakan.
Yakni menurunkan passing grade SKD dan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Tetapi opsi menurunkan passing grade SKD CPNS 2018 tak diambil lantaran tidak sesuai dengan visi BKN.
BKN juga khawatir jika menurunkan passing grade SKD CPNS 2018 akan merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berkualitas.
Baca: Cara Cek Peluang Lolos Tes CPNS Berdasar Skor Pesaing Seusai Sistem Ranking Diberlakukan
Berikut link beberapa instansi daerah yang sudah mengumumkan hasil SKD CPNS 2018:
1. Hasil SKD CPNS Provinsi Jateng Tahun 2018
http://bkd.jatengprov.go.id/new/article/view/673
2. Hasil SKD CPNS Provinsi Jatim Tahun 2018
http://bkd.jatimprov.go.id/statis-62-nilai.html
3. Hasil SKD CPNS Provinsi Bali Tahun 2018
4. Hasil SKD CPNS Provinsi Bangka Belitung Tahun 2018
http://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/hasil-tes-tkd-pengadaan-cpns-tahun-2018
5. Hasil SKD CPNS Pemerintah Kota Makassar Tahun 2018
http://bkpsdmd.makassar.go.id/hasil-skd-seleksi-cpns-pemerintah-kota-makassar-2018/
6. Hasil SKD CPNS Kota Mataram Tahun 2018
http://bkpsdm.mataramkota.go.id/pengumuman
7. Hasil SKD CPNS Provinsi Maluku Utara Tahun 2018
8. Hasil SKD CPNS Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018
http://bkd.sulbarprov.go.id/category/info/
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018? Jangan Khawatir Kamu Masih Punya Peluang, Ini Penjelasan BKN