Penerimaan CPNS 2018
Sebentar Lagi BKN Umumkan Cara Isi Formasi Kosong Usai Gagal Passing Grade Tes Penerimaan CPNS 2018
BKN belum mengumumkan secara detail cara pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018 dengan metode perankingan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan secara detail cara pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018 dengan metode perankingan.
Dijadwalkan hasil rapat Panselnas untuk menetapkan cara pengisian formasi kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018 diumumkan pada pekan ini.
Tadinya disebut seharusnya sudah diumumkan sebelum tanggal 18 November 2018, tetapi terpaksa mundur karena sebab yang belum jelas.
Baca: Hasil SKD CPNS 2018, Pengumuman Peserta CPNS di 25 Instansi. Cek Link Resminya di Sini
Berkali-kali para pejabat Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan waktu berbeda soal perkiraan pengumuman penetapan cara pengisian formasi kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018.
Namun sampai sejauh ini pejabat-pejabat di BKN memang sudah mulai membocorkan metode pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018 dengan metode perankingan.
Berbagai pihak pun kemudian mulai meraba-raba skema perankingan yang akan dilakukan untuk mengisi formasi jabatan yang kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018.
Berdasarkan berbagai informasi, nantinya memang akan didahulukan terlebih dulu mereka yang lulus passing grade secara murni untuk mengisi kuota formasi untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Diketahui bahwa peserta SKB hanya 3 kali dari kuota. Sehingga apabila kuota yang akan diterima hanya 1, maka yang boleh ikut SKB hanya 3 peserta CPNS 2018.
Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 di 25 Instansi, Ini Link Resmi untuk Lihat Kelulusan Passing Grade

Begitu pula ketika kuotanya 5, maka yang boleh ikut SKB CPNS 2018 hanyalah 15 peserta CPNS 2018.
Sehingga nantinya panitia akan memilah dulu peserta SKD CPNS 2018 yang lulus passing grade secara murni.
Artinya para peserta yang nilainya di 3 jenis soal SKD CPNS 2018 melewati passing grade akan didahulukan untuk mengisi kuota formasi untuk ikut SKB.
Berikutnya apabila masih ada sisa kuota formasi untuk SKB, artinya yang lulus passing grade secara murni lebih sedikit dari kuota maksimal untuk ikut SKB.
Misalnya kuota formasi untuk ikut SKB adalah 15 peserta, tetapi yang lulus passing grade murni hanya 5, maka sisa 10 peserta lainnya itulah yang akan diperebutkan dengan metode perankingan.
Mereka yang diambil untuk mengikuti perankingan disebutkan di berbagai sumber bahwa hanya yang memiliki skor terendah 260.
Artinya yang memiliki skor dibawah 260 tak akan dimasukkan untuk ikut perankingan.