Public Service
Konsumen Merasa Dipersulit saat Take Over
saya mengeluhkan pelayanan dari salah satu bank yang diduga sengaja mempersulit atau membuat lama proses take over antar bank
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth OJK Lampung, saya mengeluhkan pelayanan dari salah satu bank yang diduga sengaja mempersulit atau membuat lama proses take over antar bank
Mereka dengan sengaja mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan meskipun pelunasan sudah dilakukan.
Baca: VIDEO - Sepanjang 2018 OJK Lampung Terima 351 Pengaduan
Selain itu pelunasannya dengan cara didebet atau pemindahbukuan dan pemindahan saldo.
Apakah memang seperti itu?
Mohon untuk ditindaklanjuti atau diaudit bank tersebut, terima kasih.
Pengirim : 082179125XXX
Tiap Bank Punya Aturan Sendiri
Setiap bank memiliki aturan tersendiri, termasuk proses take over dan hal yang mengatur tentang pemberian fasilitas kredit.
Baca: OJK Akan Terbitkan Aturan tentang Vintech
Semestinya sudah disepakati antara bank dengan debitur lewat perjanjian kredit. Jika merasa dipersulit atau merasa diulur-ulur watunya untuk take over, debitur dapat menyampaikan keberatan secara tertulis ke bank tersebut, dan disampaikan juga ke OJK Lampung untuk ditindaklanjuti.
Terkait proses pelunasan, dapat dilakukan secara tunai, pendebetan rekening atau pemindahbukuan, tergantung kesepakatan debitur dengan bank.
Dwi Krisno Yudi Pramono
Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung