Oknum Guru SD Nekat Berbuat Cabul Terhadap 2 Muridnya Berkali-kali di Ruang Kelas
Oknum guru SD itu nekat berbuat cabul kepada dua orang muridnya di dalam ruang kelas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MUNA - Seorang oknum guru SD, yang berbuat cabul terhadap dua orang muridnya, berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Oknum guru SD tersebut kemudian diketahui telah beberapa kali berbuat cabul terhadap dua orang muridnya itu.
Oknum guru SD itu nekat berbuat cabul kepada dua orang muridnya di dalam ruang kelas.
Satuan Reskrim Polres Muna telah menangkap oknum guru SD berinisial LN tersebut.
“Kami sudah melakukan penangkapan kepada tersangka dengan inisial LN," kata Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga, Rabu (21/11/2018).
"Korban adalah dua orang pelajar SD, dan kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” tambah Agung.
Peristiwa bejat tersebut terjadi saat LN mengajar di ruang kelas satu.
Baca: Gadis 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri sampai Hamil 7 Bulan, Sang Ibu Rela Suami Nikahi Anaknya
Seusai mengajar, pelaku lalu memanggil dua orang muridnya.
“Pelaku kemudian memangku kedua muridnya, dan melakukan pencabulan terhadap dua pelajar SD ini,” ujar Agung.
Seusai melakukan aksi bejatnya, pelaku LN meminta kepada kedua korbannya agar tidak menceritakan kepada kedua orangtua mereka masing-masing.
Namun, kedua murid tersebut menceritakan kelakuan bejat sang guru.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Muna.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna.
Ia dijerat pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dua Kasus
Kasus pencabulan murid yang dilakukan LN, menjadi kasus kedua, yang melibatkan oknum guru SD sebagai tersangka di Muna.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Muna menangkap oknum guru SD berinisial RA (55).
RA yang berprofesi sebagai guru olahraga itu ditangkap polisi karena mencabuli 7 orang muridnya, saat sedang praktik olahraga.
“Kami sudah melakukan penahanan (tersangka RA), dan saat ini sedang dalam proses," ungkap Agung, Sabtu (17/11/2018).
"Pelaku memang mengakui tindakan pencabulan terhadap 7 anak tersebut,” lanjut Agung.
Menurut Agung, aksi bejat itu terjadi ketika pelaku RA memanggil 7 orang pelajar untuk melakukan praktik olahraga kayak dan pull up.
"Saat melakukan praktik olahraga itu, ia melakukan pencabulan terhadap pelajar SD,” ujarnya.
Saat muridnya sedang melakukan kayang dan pull up, pelaku kemudian menggerayangi bagian organ intim muridnya.
Seusai melakukan aksinya, pelaku juga memberikan dan membagikan uang Rp 2.000, kepada masing-masing korbannya.
Hal itu dilakukan pelaku agar korban tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapa pun.
Namun, tindakan pelaku RA diketahui orangtua murid.
Para orangtua murid ramai-ramai melaporkan pelaku ke mapolres.
Baca: Siswi SD Keguguran di Sekolah, Dicabuli Paman Selama Setahun Sejak Orangtua Korban Meninggal
“Korban sudah kami lakukan therapy healing untuk mencegah gangguan psikologisnya,” ucap Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RA kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna.
Ia dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli 2 Muridnya, Seorang Guru Ditangkap Polisi"