Tribun Bandar Lampung

10 Kali Cabuli Gadis 15 Tahun, Pelaku Tebar Janji Nikahi Korban Setiap Hendak Beraksi

Dalam dakwaannya, jaksa penutut umum (JPU) Desi Andriani Putri mendakwa terdakwa setidaknya telah 10 kali mencabuli AA.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pencabulan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akibat mencabuli gadis di bawah umur, pemuda asal Kampung Baruna Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 22 November 2018.

Pemuda bernama JP (20) ini menjalani sidang perdana yang digelar secara tertutup atas tindakannya mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur, yakni AA (15), warga Panjang.

Dalam dakwaannya, jaksa penutut umum (JPU) Desi Andriani Putri mendakwa terdakwa setidaknya telah 10 kali mencabuli AA.

Perbuatan ini berawal 24 Agustus 2017, saat AA dan terdakwa duduk di rumah kontrakan milik bibi terdakwa.

Keduanya sempat dipergoki oleh paman korban dan diminta untuk pindah ke rumah korban.

Pasalnya, rumah bibi terdakwa sepi.

Baca: Cabuli Mahasiswinya 3 Kali, Oknum Dosen FKIP Unila Dituntut 2 Tahun Penjara

"Keduanya tetap duduk di kontrakan milik bibi terdakwa," kata JPU.

Tak lama kemudian, terdakwa mengajak korban ke dalam rumah kontrakan bibi terdakwa.

Ia menarik paksa tangan korban.

Terjadilah perbuatan asusila.

Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, korban meminta terdakwa untuk tidak meninggalkan dirinya.

”Jangan tinggalin saya,” kata jaksa menirukan ucapan korban.

Terdakwa pun mengiyakannya.

Iya, Yang. Saya serius akan nikahi kamu,” ucap terdakwa, seperti ditiru oleh jaksa.

Setelah itu, terdakwa semakin merajalela.

Baca: BREAKING NEWS – Diduga Diculik, Ternyata 2 Remaja Perempuan Menjadi Korban Pencabulan

Tak kurang dari 10 kali ia dan korban melakukan hubungan intim, yakni sejak Agustus 2017 hingga Juni 2018.

Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu menjanjikan bakal menikahi korban.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca: Dengan Iming-iming Ubi, Kakek Pensiunan Guru Diduga Cabuli Bocah 9 Tahun

Kasus pencabulan di Panjang, Bandar Lampung bukan kali ini saja.

Sebelumnya, seorang ibu di Kecamatan Panjang Selatan, Bandar Lampung melapor ke polisi karena tak terima anaknya dicabuli.

Ia mengadukan MH (19), warga Way Laga, Kecamatan Sukabumi, kekasih anaknya ke Polsek Panjang.

Ia memergoki MH sedang mencabuli P (15), putrinya.

MH ditangkap pada Senin, 28 Mei 2018 lalu.

Ia pun harus merasakan pengapnya hotel prodeo Polsek Panjang.

Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengatakan, penangkapan ini atas dasar laporan orangtua P yang tak terima anaknya dicabuli.

Baca: Usai Gagahi Siswi SMP di Sekolahnya, Pegawai Honorer Ini Ancam Bunuh Korban dan Keluarganya

"Jadi orangtuanya tidak terima tahu anaknya itu dicabuli, makanya dilaporkan dengan nomor LP/B/233/V/2018/LPG/Resta Balam/Sektor Panjang tertanggal 23 Mei 2018," ungkapnya, Jumat, 1 Juni 2018.

Masih kata Sofingi, MH mengaku sudah lama menjalin hubungan dengan P.

Bahkan, MH berjanji untuk menikahi P.

"Kalau dari pengakuannya, sudah dua kali (pencabulan), dan terakhir itu ketahuan oleh ibu korban," tambahnya.

Lanjut Sofingi, MH melakukan perbuatan bejatnya di rumah P. Saat itu orangtua P tidak ada di rumah.

"MH kami amankan Senin kemarin (28 Mei 2018). Barang bukti yang disita berupa pakaian tidur dan pakaian dalam korban,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved