Tribun Bandar Lampung
Dua Terpidana Suap Natalis Sinaga dan Rusliyanto Diantar ke Lapas Rajabasa
Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, mendapat pelimpahan dua terpidana pada Rabu (21/11/2018) siang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, mendapat pelimpahan dua terpidana pada Rabu (21/11/2018) siang. Keduanya adalah terpidana kasus suap pinjaman dana Pemkab Lampung Tengah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yaitu J Natalis Sinaga dan Rusliyanto.
Penelusuran Tribun Lampung, empat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengantar langsung dua terpidana tersebut.
Kepala Lapas Kelas IA Rajabasa Sujonggo membenarkan pelimpahan terpidana Natalis dan Rusli.
"Iya benar, tadi siang," kata Sujonggo. "Kami hanya mendapat pelimpahan (dua terpidana) untuk menjalani hukuman," imbuhnya.
Sementara Kepala Subbagian Pelaporan, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Erwin Setiawan Yunianto mengaku belum mendapat informasi.
"Saya belum dapat informasi. Mungkin langsung ke kalapas Rajabasa saja," ujar Erwin.
J Natalis Sinaga merupakan wakil ketua nonaktif DPRD Lamteng. Ia akan menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Sementara Rusliyanto adalah anggota nonaktif DPRD Lamteng. Ia akan menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Keduanya tersandung kasus hukum setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret mantan Bupati Lamteng Mustafa. OTT komisi antirasuah ini terkait kasus suap pinjaman dana Pemkab Lamteng ke PT SMI senilai Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelimpahan-natalis-sinaga-dan-rusliyanto-3.jpg)