Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian: Ini Kayaknya Balas Dendam

Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian: Ini Kayaknya Balas Dendam

ahmad dhani 

Sebelumnya, terdakwa Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menuntutnya lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.

"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).

Sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Baca: Ahmad Dhani Takut Elektabilitasnya Turun Gara-gara Komentari Pernikahan Maia Estianty

Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

Seusai persidangan, Dhani mengungkapkan alasannya meminta jaksa agar menurunkan tuntutannya.

Ia mengaku tidak melakukan ujaran kebencian.

Menurut Dhani, Ahok yang terbukti melakukan penistaan terhadap agama pun tuntutannya rendah.

"Ahok kan lebih berat (kasusnya)," kata dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.

"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Dhani.

Dalam sidang tersebut, Dhani mengaku bahwa ia yang menulis satu dari tiga twit.

Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."

Namun, Dhani membantah jika dua twit lainnya adalah ia yang menulis.

Twit itu diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Tags
artis
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved