Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 14 Tahun, Polisi Siap Jerat Pelaku dengan Hukuman Seberat-beratnya
Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 14 Tahun, Polisi Siap Jerat Pelaku dengan Hukuman Seberat-beratnya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJARBARU - Selama 14 tahun cabuli anak kandung sendiri, perbuatan seorang ayah berinisial R (41) terungkap.
R diketahui melakukan perbuatan bejatnya itu kepada sang putri, RW yaitu sejak anak masih berusia empat tahun.
Kasus ini baru terungkap begitu RW sudah berusia 18 tahun dan membuat pengakuan yang kemudian didengar ibunya.
Ibu RW yang adalah istri pelaku, melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Banjarbaru, Minggu (25/11/2018).
• Jalani Operasi Plastik Bagian Intim, Nasib Wanita Pebisnis Ini Malah Berakhir Tragis
Diketahui, sang ayah mencabuli anaknya sebanyak tiga kali dalam satu minggu dan berlangsung selama 14 tahun.
"Terungkap karena ibu korban melapor, RW dicabuli sejak umur empat tahun. Dilakukan bisa satu Minggu itu tiga kali," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Senin (26/11/2018).
AKBP Kelana Jaya juga menjelaskan, hal tersebut dilakukan R saat istrinya berangkat kerja.
"Alasan pelaku yang tak lain ayah kandung korban ini karena nafsu besar," bebernya.
Selama hidup, RW harus memuaskan nafsu bejad ayahnya selama 14 tahun dengan terus menerima ancaman dan paksaan.
"RW tak hamil karena usai berhubungan diberi pil KB, juga dapat ancaman. Korban akan tentu kami beri pendampingan psikolog dan PPA," ucap AKBP Kelana Jaya.
Setelah mendapatkan laporan, petugas Satreskrim Polres Banjarbaru pun langsung menangkap sang ayah di Jalan Kasturi Landasan Ulir Timur, Banjarbaru.
Atas perbuatannya itu, pelaku R terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Bahkan akan jerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya," tegas Kapolres.
• Setelah Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan, Ini Pernyataan Resmi Edy Rahmayadi Terkait Chant Edy Out
Terjadi juga di Lampung
Kasus yang terjadi di Banjarbaru serupa dengan yang terungkap di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Lampung Utara mengalami tindakan pencabulan sejak 2017 yang dilakukan delapan orang.
Satu di antara pelaku merupakan ayah kandung korban dan kini polisi telah menangkap tiga dari delapan pelaku.
Ketiga orang yang telah ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial DR (41), paman korban berinisial MR (41), dan tetangga korban yang juga teman ayahnya, DM (50).
Ibu kandung korban mengungkapkan, ada lima pelaku lain yang belum tertangkap.
"Saya minta Kapolri, Kapolda Lampung, dan Kapolres Lampung Utara untuk menangkap mereka," ujarnya, Minggu (7/10/2018).
Menurutnya, putrinya tersebut masih mengalami trauma berat, kondisi fisik korban masih lemah dan belum bisa bicara normal.
Bahkan setiap mau tidur, korban selalu minta ditemani dan dipeluk. Melihat kondisi putrinya tersebut, ibu korban mengaku hanya bisa menyemangatinya.
• Gratifikasi Rp 41 M hingga Kisah Asmara Gubernur Nonaktif Irwandi Yusuf Terungkap di Sidang Perdana
Paman korban menerangkan, pelaku pencabulan terhadap keponakannya itu berjumlah delapan orang.
Ini diketahui usai korban mengungkapkannya kepada ibu korban.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Donny Kristian Bara'langi mengatakan, dirinya beserta anggota terus melakukan pendalaman keterangan saksi-saksi.
"Kami sudah ketahui pelaku lainnya. Namun masih dirahasiakan, untuk proses penyelidikan. Kami berupaya maksimal mengungkap kasus ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, akibat kasus pencabulan yang ia alami, korban mengalami depresi sehingga harus berhenti sekolah.
Korban pun diketahui dalam keadaan hamil.
"Korban hamil dua bulan dan dalam kondisi trauma berat. Ia masih dalam tahap konseling dengan psikolog," ujar Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana.
• Ular Piton 8 Meter Lilit Warga, Lihat Video Penangkapannya yang Bikin Heboh Padang Pariaman
Polisi telah menangkap ketiga tersangka yang melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Awalnya, polisi menangkap DR di Lampung Tengah pada Minggu (30/9/2018).
Lalu, polisi menangkap MR dan DM di rumah masing-masing pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.
DR mengaku mencabuli anak kandungnya itu sejak bercerai dari istrinya.
Pencabulan dilakukan sejak 2017 hingga September 2018. DR berdalih melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.
"Saya khilaf," ujarnya saat diwawancarai di Mapolres Lampura, Jumat (5/10/2018).
Sementara, MR mencabuli keponakannya itu sebanyak lima kali pada bulan Agustus.
MR melakukan perbuatan tak senonoh itu saat korban sendirian di rumah.
Dengan menggunakan senjata tajam, MR mengancam akan membunuh korban jika menolak keinginannya.
DM mengaku berani mencabuli korban karena DR, ayah korban, pernah menawari korban untuk dinikahi.
• Ngaku Anak Kapolda dan Pakai Seragam Polisi Berpangkat Perwira, Pria Ini Kencani Banyak Wanita
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video YouTube kami:
"DR punya utang sama saya Rp 600 ribu. Lalu, ia menawari saya untuk menikahi anaknya sebagai pelunas utang. Dari situ, saya berani mencabuli korban," papar DM, seraya mengaku sudah lima kali mencabuli Bunga sejak Mei.
Aksi pencabulan terhadap korban diketahui setelah korban menceritakan peristiwa tragis yang ia alami ke bibinya.
Eka Mulyana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari korban dan keluarga.
Menurut Eka, korban yang sudah depresi akibat dicabuli ayah kandung, paman, dan seorang tetangga, akhirnya berani menceritakan hal yang dialami ke bibinya.
Mendengar cerita itu, sang bibi tak terima. Ia lalu menceritakan hal itu ke ibu kandung korban, yang sudah tidak tinggal serumah dengan korban.
Berdasarkan kesepakatan keluarga, proses hukum ditempuh. Korban dan keluarganya melapor ke polres.
"Berdasarkan laporan itulah kami lakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka," papar Eka. (Banjarmasinpost/Tribun Lampung)