Public Service

Hukum Terima Beasiswa dari Non Muslim

Saya mau tanya apakah hukumnya jika kita menerima beasiswa dari non muslim. Diperbolehkan atau tidak sebenarnya?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
zoom-inlihat foto Hukum Terima Beasiswa dari Non Muslim
net
Ilustrasi - beasiswa

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth MUI Lampung. Saya mau tanya apakah hukumnya jika kita menerima beasiswa dari non muslim. Diperbolehkan atau tidak sebenarnya? Terimakasih.

Pengirim: +6285269733xxx

Boleh Terima Pemberian Non Muslim

Berita Terbaru CPNS Lampung: Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Pringsewu dan Peserta Lolos SKB

Sopir Taksi Online Nekat Lawan Tiga Begal: Kalau Saya Diam, Meninggal

ADA beberapa hadits yang menunjukkan kebolehan menerima hadiah dari non-muslim. Di antaranya adalah: "Said berkata, dari Qatadah dari Anas RA, sesungguhnya Ukaidira Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi SAW". (HR. Bukhari).

Dalam sebuah hadits riwayat at-Tirmidzi mengisahkan bahwa Salman al-Farisi pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah SAW berupa ruthab (kurma basah). Pada saat Salman al-Farisi memberikan hadiah tersebut, ia belum masuk Islam.

Dari keterangan di atas bisa dipahami bahwa boleh menerima hadiah dari non muslim. Dan besiswa di sini hukumnya bisa disamakan dengan sebuah hadiah atau pemberian, sehingga menerima beasiswa dari non muslim hukumnya boleh.

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved