Zulkifli Hasan Antar Bupati Lamsel Zainudin Hasan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Zulkifli Hasan Antar Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: taryono
Facebook
ilustrasi - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (berpeci putih) dan kakaknya, Ketua MPR Zulkifli Hasan 

Sidang ketiganya dimungkinkan digelar di PN Tanjungkarang pada awal Desember.

"(Sidang ketiganya) paling cepat awal Desember. Karena penahanannya habis bersamaan. Saat ini baru pelimpahan berkas tahap pertama ke penuntut umum," katanya.

Lanjutnya, pekan depan akan pelimpahan tahap kedua.

"Baru seminggunya (dari tahap kedua) dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.

Sita Gudang Padi

Sebelumnya diberitakan, dua dari tiga aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya pernah dimiliki oleh keluarga anggota DPRD Provinsi Lampung Antoni Imam.

Saat dikonfirmasi Tribun Lampung, politisi PKS itu membenarkan aset di Desa Sidodadi dan Desa Bumi Jaya tersebut sebelumnya milik ayahnya.

Dia menceritakan, tanah tersebut diagunkan saat ayahnya meminjam ke Bank BRI Bandar Lampung.

Dalam prosesnya, sang ayah terkendala pembayaran dan akhirnya aset tersebut disita oleh pihak bank.

”Sebelumnya aset tersebut juga sudah pernah dilelang secara terbuka oleh pihak BRI. Transaksi jual belinya tidak dengan keluarga kami. Tetapi dengan pihak bank,” beber Antoni, Kamis, 15 November 2018.  

”Karena memang aset tanah tersebut tadinya diagunkan pada Bank BRI. Karena mengalami kendala pembayaran, aset tersebut diambil alih pihak bank,” tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita beberapa aset Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

Ada tiga aset tanah dan bangunan yang disita KPK, masing-masing di Kalianda, Sidomulyo, dan Candipuro.

Komisi antirasuah tersebut menyita lahan berikut pabrik penggilingan padi dan gudang di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro.

Dari pantauan Tribun Lampung di lokasi, Kamis, 15 November 2018, terdapat dua papan bertuliskan pengumuman telah disita oleh KPK.

Satu plang papan bertuliskan aset tanah dan satu plang papan lainnya bertuliskan aset lahan berikut dengan bangunan.

Menurut warga sekitar, plang papan berisikan keterangan telah disita oleh KPK tersebut dipasang sekitar dua hari lalu.

Ada tim dari KPK yang menggunakan mobil minibus memasang plang tersebut.

Warga mengaku mereka tidak mengetahui banyak tentang aset tanah dan bangunan pabrik tersebut.

Sepengetahuan mereka, aset tanah dan pabrik itu sebelumnya milik keluarga Antoni Imam, anggota DPRD Provinsi Lampung asal Sidomulyo.

Kepala Desa Bumi Jaya Salimin mengaku tidak mengetahui pasti kapan papan tanda sitaan oleh KPK tersebut dipasang.

Karena, kata dia, petugas KPK yang memasang papan tersebut tidak memberi tahu pihak desa.

“Sepengetahuan saya, bangunan tersebut merupakan gudang dan pabrik penggilingan padi,” ujar Salimin.

Ia sendiri mengaku tidak mengetahui adanya peralihan aset tanah dan bangunan tersebut.

Seperti halnya warga, ia hanya mengetahui jika aset tanah dan bangunan tersebut sebelumnya milik keluarga Antoni Imam.

Hanya, ujarnya, saat ada peristiwa OTT KPK terhadap Zainudin Hasan beberapa waktu lalu, beberapa plang yang ada di pabrik tersebut memang dilepas.

KPK terus menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

Motor HD hingga Speed Boat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang diduga berasal dari hasil penerimaan suap selama 2016-2018.

Zainudin Hasan kini menyandang status tersangka dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar yang sumbernya dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

"Penyitaan dilakukan pada 15-18 Oktober 2018 terhadap satu unit ruko, delapan bidang tanah dengan nilai saat harga transaksional sekitar Rp 7,1 miliar. Selain itu, disita juga tiga unit kendaraan darat dan air. Seluruh aset tersebut diduga milik ZH‎ yang diatasnamakan keluarga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Aset-aset yang disita tersebut yakni satu ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan satu bidang tanah di Desa Ketapang.

Lalu sejumlah kendaraan mewah, seperti satu unit motor Harley-Davidson, satu unit mobil Toyota Vellfire, dan satu unit speed boat.

Di sela sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018, KPK kembali menyita aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Diperkirakan, plang tersebut baru terpasang pada Rabu, 31 Oktober 2018 siang.

Pada plang tertulis bahwa aset tanah tersebut milik Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan yang disita terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Zainudin di sejumlah tempat.

KPK menyita tanah di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.

KPK juga menyita sebuah ruko milik Zainudin di Bandar Lampung. (*)


Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved