Cinta Ditolak, Pria 35 Tahun Nekat Sayat Betis Siswi SD Pujaan Hatinya
Tindak kekerasan kepada siswi SD berusia 12 tahun itu ternyata dilatarbelakangi persoalan asmara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria berusia 35 tahun melakukan tindak kekerasan kepada seorang siswi SD.
Tindak kekerasan kepada siswi SD berusia 12 tahun itu ternyata dilatarbelakangi persoalan asmara.
Pelaku bernama I Gusti Made Susila mengaku sakit hati dengan siswi SD itu lantaran cinta ditolak.
Sakit hati akibat cinta ditolak membuat Gusti tega menyayat betis korban menggunakan pisau kater.
Ia melakukan hal tersebut setelah membuntuti korban.
Ketika korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Peristiwa tersebut terjadi tepat di belakang SD 1 Muhammadiyah, di Jalan Gunung Penulisan, Gang 1, Pemecutan, Denpasar.
• Siswi SD Dicabuli Ayah Tiri Selama 2 Tahun Sejak Kelas IV, Pelaku Selalu Janji Belikan Baju Baru
I Gusti Made Susila yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Gang Ratnasari, Pemecutan Kelod, Denpasar, berhasil diamankan Tim Resmob Polresta Denpasar.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Denpasar, AKBP Nyoman Artana mengatakan, tindak kekerasan tersebut terjadi lantaran korban memblokir akun Facebook dan WhatsApp pelaku.
"Jadi, Facebook dan WhatsApp pelaku diblokir, setelah menyatakan isi hati pada korban. Dari sana, si pelaku sakit hati," ujarnya pada Rabu (5/12/2018) siang.
Nyoman Artana juga mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 3 Desember 2018, pada pukul 12.50 Wita.
Peristiwa terjadi saat korban pulang dari sekolah dengan berjalan kaki.
Namun saat itu, korban tidak sadar jika pelaku telah menunggu.
Pelaku kemudian membuntuti korban.
Setelah korban berada di gang dekat rumahnya, pelaku langsung bergegas dan melakukan kekerasan fisik.
Hal itu berupa menyayat bagian betis korban dengan kater.
"Setelah tersangka menggores betis korban, langsung pergi dengan menggunakan motor Honda Vario menuju Jalan Batanta, Denpasar," jelas Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana.
Tersangka yang merasa identitasnya telah diketahui, menuju bendungan air yang berada di Jalan Batanta, Denpasar.
Tersangka lalu langsung membuang jaket dan masker yang dikenakan untuk menghilangkan jejak.
Sakit Hati Ponsel Dipinjam
Di Bandar Lampung, seorang buruh serabutan nekat mencabuli siswi SD gara-gara ponsel.
Akibatnya, pria bernama Kurniawan (42) alias Asep itu diciduk Tekab 308 Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat, 23 November 2018.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya di Jalan H Komarudin, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Ruli menjelaskan, tersangka mencabuli korban NR (11) sebanyak dua kali.
Lokasi pencabulan di sebuah tanah lapang di dekat SMK Swadhipa, Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yakni mulai Kamis 22 November 2018 malam hingga Jumat, 23 November 2018 dini hari.
"Korban diajak pergi dari rumahnya tanpa izin orangtuanya," ungkap Ruli, Minggu, 25 November 2018.
Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam melukai korbannya.
Korban pun dipaksa melayani tersangka di bawah ancaman senjata tajam.
"Dari hasil pemeriksaan, dia (tersangka) melakukan karena sakit hati. Tapi, diduga juga punya kelainan pedofilia," paparnya.
Tersangka mengaku sakit hati pada kakak korban, M.
Pasalnya, M tidak mengembalikan ponsel tersangka yang dipinjamnya.
"Jadi HP milik tersangka dipinjam oleh kakak korban, namun tidak dikembalikan. Saat ditagih, (kakak korban) banyak alasan," sebutnya.
• Siswi SD Keguguran di Sekolah, Dicabuli Paman Selama Setahun Sejak Orangtua Korban Meninggal
Ruli mengatakan, tersangka akhirnya jengkel dan melampiaskannya dengan cara mencabuli adik korban.
"Tersangka diamankan di ruang Subdit III Jatanras dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Subdit IV/PPA Ditreskrimum," ucapnya.
Tersangka akan diancam dengan pasal 82 jo pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Video.com dengan judul Cinta Ditolak Anak SD, Made Susila Sayat Betis PD