Grafis Tribun Lampung
Jangan Asal Nyalip, Ini 5 Cara Menyalip Kendaraan yang Benar
Menyalip kendaraan tidak boleh sembarangan. Menyalip kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009.
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menyalip menjadi kegiatan yang tidak bisa dihindari di jalan raya.
Menyalip atau mendahului kendaraan ini mungkin buat sebagian orang dianggap sepele.
Padahal, ada resiko besar yang harus ditanggung ketika mendahului kendaran lain di jalan.
Kecelakaan saat menyalip kendaraan lain juga sering berakibat fatal karena kecepatan kendaraan umumnya lebih tinggi.
Menyalip kendaraan tidak boleh sembarangan. Menyalip kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009.
Makanya, sebelum menyalip, ada 5 hal yang harus diperhatikan agar aman.




