Grafis Tribun Lampung

Jangan Asal Nyalip, Ini 5 Cara Menyalip Kendaraan yang Benar

Menyalip kendaraan tidak boleh sembarangan. Menyalip kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009.

Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
GrafisTribunlampung/Dodi
Cara Menyalip Kendaraan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menyalip menjadi kegiatan yang tidak bisa dihindari di jalan raya.

Menyalip atau mendahului kendaraan ini mungkin buat sebagian orang dianggap sepele.

Padahal, ada resiko besar yang harus ditanggung ketika mendahului kendaran lain di jalan.

Kecelakaan saat menyalip kendaraan lain juga sering berakibat fatal karena kecepatan kendaraan umumnya lebih tinggi.

Menyalip kendaraan tidak boleh sembarangan. Menyalip kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009.

Makanya, sebelum menyalip, ada 5 hal yang harus diperhatikan agar aman.

Cara Menyalip Kendaraan
Cara Menyalip Kendaraan (GrafisTribunlampung/Dodi)
Cara Menyalip Kendaraan
Cara Menyalip Kendaraan (GrafisTribunlampung/Dodi)
Cara Menyalip Kendaraan
Cara Menyalip Kendaraan (GrafisTribunlampung/Dodi)
Cara Menyalip Kendaraan
Cara Menyalip Kendaraan (GrafisTribunlampung/Dodi)
Cara Menyalip Kendaraan
Cara Menyalip Kendaraan (GrafisTribunlampung/Dodi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved