Wanita Muda Live Streaming Adegan Panas Via Joy Live Berujung Penjara
Wanita Muda Live Streaming Adegan Panas Via Joy Live Berujung Penjara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wanita Muda Live Streaming Adegan Panas Via Joy Live Berujung Penjara.
Rumah kontrakan di Melati Mas, Kemuning Milati Mas, Serpong, Tangsel pada Selasa (25/12/2018), tiba-tiba didatangi polisi.
Rupanya di tempat tersebut dijadikan lokasi live streaming adegan p0rno via aplikasi Joy.Live.
Pelaku M diciduk bersama 'sutradara' siaran langsung tersebut, Hengki Karnando Saputra (25) dan seorang wanita lainnya R (23).
• Dari 338 Meter, Tinggi Gunung Anak Krakatau Kini Tersisa 110 Meter
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, tersangka M berperan sebagai pelaku yang melakukan adegan pornografi melalui live streaming.
Sedangkan Hengki dan AR yang merupakan pasangan kekasih bertugas menyiapkan live streaming serta menampung uang yang ditransfer oleh para pelanggan.
Para pelanggan dikenakan tarif Rp 200.000 untuk sekali melakukan live streaming.
Para pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama sebulan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis pengungkapan kasus pornografi tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Jumat (28/12/2018).
• Istri Dibunuh Suami, Pelaku: Saya Sakit Hati Istri Selingkuh dengan Ayah Saya Sendiri
"Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan mendapatkan info dari masyarakat bahwa di salah satu kamar Kosan Melati Mas sering digunakan untuk perbuatan dugaan Tindak Pidana yang bersifat Pornografi dengan menggunakan alat bantu HP," ujar Ferdy.
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti.

Alat bukti itu berupa tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater.
"Mengirim barang bukti berupa HP ke laboratorium IT yang dimiliki oleh SubDit Siber, Dit Reskrim Sus PMJ untuk penelusuran secara IT dengan lebih mendalam," lanjut Ferdy.
Polisi juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Pendampingan mengingat dua tersangka adalah wanita.
"Berkoordinasi dengan Lembaga Keuangan (Bank) untuk penelusuran para pengguna layanan bersifat pornografi tersebut," ujarnya.
• Astaga Diduga Berselingkuh dengan Ayah Mertuanya, Seorang Suami Tega Bunuh Istrinya Sendiri
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (PTPO), dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 30 dan atau Pasal 33 dan atau Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu mereka juga disangkakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penggerebekan di Yogyakarta
Beberapa waktu lalu, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta masih mengembangkan penyidikan terhadap kasus pesta di kamar hotel di kawasan Condongcatur, Sleman, Yogyakarta.
Ditreskrimum Polda DIY juga sudah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka kasus pesta seks yang digerebek kepolisian 11 Desember 2018.
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyebut, keduanya menjadi inisiator dari pesta s3x. Keduanya juga menyebarkan informasi untuk menarik penonton persetubuhan tersebut.
"Keduanya juga menarik tarif dari 10 orang yang menonton pesta sex tersebut," kata Hadi ditemui di Mapolda DIY, Jumat (14/12/2018).
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyita uang sejumlah Rp 1,5 juta.
Meskipun demikian, Hadi belum merinci apakah uang tersebut merupakan tarif per orang atau kolektif.
Latar profesi 10 orang penonton pun belum diketahui.
Namun Hadi memastikan kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta.
Keduanya mengambil keuntungan dari aksi tersebut.
"Hingga saat ini masih kita dalami kasusnya," ujar Hadi.
Lebih lanjut, menurut keterangan tersangka dan pelaku, Hadi mengungkap pesta s3ks tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

Pesta ini mengambil tempat di homestay AW, Condongcatur, Depok, Sleman.
Selain uang tunai, polisi juga menyita alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan ponsel milik anggota yang menyaksikan pesta s3x.
Atas perbuatan tersangka, Hadi menyebut keduanya bisa dikenai Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan serta Pasal 12 UU 21/2017 tentang Perdagangan Orang.
Menurut Hadi, aksi tersebut tergolong perdagangan orang karena mengeksploitasi seseorang untuk melakukan dan menonton aksi persetubuhan.
Mereka juga menarik biaya dari aksi tersebut.
"Ancamannya maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Hadi.
Sosiolog Kriminal dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Suprapto, menurut dia pesta s3ks yang dilakukan oleh beberapa orang di sebuah penginapan di Sleman sebagai pornografi.
Alasan mendasar sementara adalah hal itu dilakukan sebab memperlihatkan kegiatan seksual.
Namun demikian perlu dilihat setelah tahapan penyelidikan di kepolisian, kejadian itu juga bisa mengarah pada perdagangan manusia.
"Kalau itu kan pornografi, dia memperlihatkan kegiatan seksual seperti live show begitu. Ya itu mempertontonkan ya jatuhnya. Tetapi itu juga bisa juga eksploitasi, baik terhadap perempuan atau laki-laki, kalau ada mucikarinya ya berarti itu prostitusi. Sepertinya ada pasal sendiri," katanya Kamis (13/12/2018).
"Kalau itu kemudian setelah melihat kegiatan seksual, kemudian bisa menggunakan jasa yang tadi memperlihatkan, itu bisa saja ke perdagangan manusia. Karena kan kemudian tubuhnya dimanfaatkan,"sambungnya.
Meski demikian, jika dilihat dalam makna yang sebenarnya dalam perdagangan manusia, pesta s3ks tersebut bukan termasuk dalam perdagangan manusia.
"Tetapi berbeda dengan arti yang sebenarnya, misalnya perdagangan bayi atau anak-anak, atau manusia dewasa, yang kemudian dibawa oleh pembelinya. kalau yang terjadi di salah satu apartemen itu kan tidak dibawa pulang. Mereka berpesta saja," ujarnya.
Pesta s3ks, lanjutnya memang memiliki banyak jenis.
Jika pesta s3ks dilakukan dengan s3ks bebas atau bertukar pasangan yang tidak disertai transaksi maka hal itu merupakan perzinahan.
Paparan psikolog
Praktik pesta s3ks yang terjadi di Sleman, Yogyakarta, mendapatkan tanggapan dari psikolog.
Dikutip dari TribunJogja, Prof Koestjoro, seorang psikolog dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menjelaskan berbagai alasan mengapa hal tersebut sampai dilakukan.
Menurut dugaannya, yang menjadi peran penonton dalam aksi tersebut merupakan kelompok homoseksual yang telah menikah dengan wanita.
Berdasarkan penuturan dari Koentjoro, hal itu dilakukan untuk meningkatkan gairah dalam melakukan hubungan seksual dengan istrinya walaupun pada dasarnya dia merupakan seorang homoseksual.
"Yang kedua adalah orang-orang ini ingin merasakan sensasi s3ks yang lebih ditambah rasa ingin tahu yang besar," bebernya Jumat (14/12/2018).
Koentjoro lantas mengamati bagaimana seoranng perempuan yang telah memiliki suami mau melakukan hubungan persetubuhan yang ditonton oleh orang banyak.
Ia lantas menjelaskan secara psikologi, ada beberapa perbedaaan antara laki-laki dan perempuan.
Dijelaskan olehnya, perempuan hanya akan mau berhubungan badan jika sudah memiliki rasa.
Sedangkan seorang laki-laki bisa saja melakukannya tanpa ada rasa apapun.
"Yang jadi masalah adalah, cewek ini ada rasa (karena melakukan dengan suaminya), tapi malunya tidak ada."
"Ini berarti dia sudah memiliki pengalaman serupa yang menghilangkan rasa malunya, dan ini tidak hanya dilakukan sekali," urainya.

Koentjoro juga menyoroti satu hal yang berkaitan dengan uang.
Menurutnya, jika hal tersebut benar terjadi, maka pihak suami telah memanfaatkan bahkan menjual istrinya.
Koentjoro menjelaskan apabila dirinya sempat tidak percaya benar adanya kegiatan pesta s3ks di Yogyakarta.
Namun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh dirinya dan juga mahasiswanya, ternyata kegiatan tersebut benar terjadi.
"Ada sepasang suami istri berhubungan badan dan ditonton atau suami menonton istrinya sedang disetubuhi orang lain. Setelah nonton suaminya juga ikut bermain," bebernya. (*)