Tribun Bandar Lampung

Sudah Seminggu Bergulir, Rumah Orangtua Pemuda Dugaan Ujaran Kebencian Terkait Tsunami Selalu Sepi!

Tim Subdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung terus memburu Kelvin Yudha Tama.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Bayu Saputra
Rumah pelaku ujaran kebencian di Wisma Mas 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Subdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung terus memburu Kelvin Yudha Tama.

Sebab, remaja pengujar kebencian untuk korban tsunami Lampung Selatan itu sudah satu pekan ini belum juga ditangkap polisi.

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung, Rabu (2/1/2018) di kediaman orangtua Kelvin di Perumahan Wisma Mas, Sumberejo, Bandar Lampung, tak ada aktifitas.

Mahasiswa Posting Ujaran Kebencian Korban Tsunami Menghilang, Orangtua Janji Serahkan ke Polisi

Terlihat pintu kediaman Kelvin bercat cokelat bertingkat itu tertutup rapat, hanya saja ada suara air mancur di depan rumah.

Lantainya juga terlihat kotor dan ketika awak media yang hendak masuk, tidak ada satupun yang menerima ucapan salam yang dilontarkan wartawan.

Septian, warga sekitar yang melintas mengatakan, kalau sejak kejadian itu rumah orangtua Kelvin selalu sepi.

"Gak tahu kemana pak Darozi Chandra ini, sejak kejadian itu kami tak pernah melihatnya lagi," katanya

Viral Video Pemuda Minta Agar Tak Beri Bantuan ke Korban Tsunami di Kalianda, Pelaku Kini Minta Maaf

Pjs Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan Dan Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

Sudah terpetakan remaja itu dan hanya menunggu waktunya saja untuk ditangkap polisi.

"Ada unsurnya penghasutan dan provokasi yang masuk, dan terancam pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dimana yang bersangkutan dapat dipenjara selama enam tahun lamanya jika terbukti bersalah melanggar pasal tersebut," katanya. 

Ia juga mengaku, hingga kini polisi belum mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tim terus mencari yang bersangkutan.

Menghilang

Polisi masih mencari KYT, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandar Lampung yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Harvan Rambang mengatakan, polisi sudah berkoordinasi dengan orangtua pelaku.

Mereka berjanji menyerahkan anak mereka ke polisi jika sudah ditemukan.

“Sampai saat ini kami masih mencari keberadaan pelaku, dan kami  sudah koordinasi dengan orangtuanya. Orangtuanya sudah berjanji akan menyerahkan anaknya,” kata Harvan kepada Tribunlampung.co.id, Kamis, 27 Desember 2018.

Harvan menjelaskan, saat ini keberadaan KYT belum diketahui.

Pasalnya, nomor ponsel pelaku sudah diblokir.

“Keberadaan pelaku belum diketahui karena (nomor) handphone-nya  sudah diblokir,” jelas Harvan. 

Harvan menambahkan, kondisi rumah pelaku yang berada di kompleks Perumahan Wisma Mas, Sumber Rejo, Kemiling, Bandar Lampung, sudah kondusif.

Sebelumnya, rumah itu didatangi puluhan warga yang diduga berasal dari Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.

Mereka kesal dan geram dengan ucapan KYT di media sosial.

“Situasi rumah pelaku sudah kondusif, dan kita juga sudah mengerahkan anggota melakukan pengamanan di lokasi. Dan memang tadi ada puluhan orang dari Way Muli yang datang ke sini, “ tutur Harvan. 

Polda Lampung masih mendalami kasus dugaan ujaran kebencian terhadap aksi penggalangan donasi korban tsunami di pesisir Lampung Selatan.

Aksi tak terpuji itu dilakukan KYT, mahasiswa sebuah perguruan tinggi ternama di Bandar Lampung.

Pjs Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditkrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana mengatakan, sejauh ini polisi masih berusaha mencari keberadaan KYT.

Menurut Ketut, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait ancaman pasal yang akan dikenakan terhadap KYT.

“Kita akan lihat dulu. Bisa penghasutan, provokasi. Jadi sementara lidik dulu. Tunggu saja perkembangan,” kata Ketut, Kamis, 27 Desember 2018.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved