2 Pelajar Mengubur Bayi Mereka Hidup-hidup, Kasus Terbongkar Akibat Pelaku Gelisah dan Datangi Makam
Aksi dua pelajar mengubur bayi mereka hidup-hidup akhirnya terbongkar. Hal itu terjadi saat tersangka RM
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aksi dua pelajar mengubur bayi mereka hidup-hidup akhirnya terbongkar.
Hal itu terjadi saat tersangka RM hendak memindahkan lokasi penguburan bayinya.
RM masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMK di Kabupaten Sidoarjo.
Awalnya, bayi dikubur hidup-hidup di makam Dusun Wagir pada hari Minggu lalu.
Bayi malang yang sudah meninggal dunia tersebut hendak dipindahkan kuburannya ke makam Desa Gisik Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pada Selasa (1/1/2019).
Setelah mengubur bayinya hidup-hidup, RM rupanya gelisah.
Ia memutuskan untuk mendatangi lokasi penguburan anaknya.
• Kisah Pria yang Menampung 10 Ribu Jasad Bayi Hasil Aborsi dan Menguburnya di Puncak Gunung
Ia pun membongkar makam tersebut.
Dan ketika memakamkan bayinya itulah, aksinya ketahuan warga.
Selanjutnya, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Hingga akhirnya, kasus tersebut terungkap.
Polisi mendatangi lokasi kemudian membongkar kuburan bayi malang itu.
Jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit pada Selasa (1/1/2019) tengah malam.
"Saat diamankan polisi, ari-arinya (bayi tersebut) masih menempel," ungkap Kapolsek Sedati, AKP I Gusti Made Merta.
Jenazah bayi dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk sebuah sarung, kain kafan, cetok, dan tas kresek.
• Pria Ini Sudah Mengubur 10 Ribu Bayi dan Kini Miliki 50 Lebih Anak Asuh
"Sementara, pelaku (RM) diamankan saat berada di Gisik Cemandi," sambung kapolsek.
Ironisnya, orangtua bayi tersebut berstatus masih pelajar.
Mereka adalah RM, pelajar SMK berusia 18 tahun asal Kwangsan, dan adik kelasnya LV (16) asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
"Kami masih dalami kasus tersebut. Penyidik harus lebih hati-hati karena terduga pelakunya adalah anak di bawah umur," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Zain Dwi Nugroho, Rabu (2/1/2019).
Diberitakan, kasus pelajar mengubur bayi bermula dari LV yang melahirkan bayi perempuan pada Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.
Bayi itu dilahirkan di rumah temannya di Kwangsan.
Remaja perempuan tersebut hamil delapan bulan.
Ia melahirkan anaknya secara normal.
Kehamilannya tersebut akibat hubungan dengan sang pacar, RM.
Saat LV melahirkan, RM juga mendampingi.
• 10 Tahun Lalu, Wanita Ini Mengubur Rp 21 Juta, Kini Lupa Lokasinya
Bayi mereka lahir sehat meski kelahiran tanpa dibantu dokter atau bidan.
Dua remaja itupun kebingungan.
Apakah harus memberitahu orangtua atau membuang bayi mereka.
Di tengah kebingungan itu, mereka berdua ke Makam di Dusun Wagir.
RM membuat lubang di tanah menggunakan cethok.
Lantas, sang pelajar mengubur bayinya hidup-hidup.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, bayi dibawa dengan dibungkus plastik kresek.
Dan ketika dikubur, bayi tersebut masih menangis.
"Oleh pelaku, kemudian diuruk dengan tanah. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia," jawab Kapolsek Sedati, AKP I Gusti Made Merta.
Setelah mengubur bayinya, pelaku meninggalkan makam desa tersebut.
Sampai akhirnya, RM ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelajar mengubur bayi hidup-hidup sampai meninggal.
• Tanah Longsor di China Mengubur 15 Bangunan Asrama dan Tiga Rumah
Akibat perbuatannya, RM dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelajar SMK itu juga dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP.
Dalam penanganannya, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Termasuk, polisi memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa pelajar mengubur bayi hidup-hidup itu.