Tribun Bandar Lampung
Lapor ke Polda, Mahasiswi UIN Lampung Diduga Dicabuli Dosen Berharap Tidak Ada Korban Lain
E, mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, meminta pendampingan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Lapor ke Polda, Mahasiswi UIN Lampung Diduga Dicabuli Dosen Berharap Tidak Ada Korban Lain
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - E, mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, meminta pendampingan kepada Lembaga Advokasi Perempuan Damar.
"Saya minta bantuan ke Damar. Dengan bantuan Damar, saya harap kasus ini bisa selesai," kata E kepada Tribunlampung.co.id via ponsel, Minggu, 6 Januari 2019.
E telah melaporkan kasus dugaan asusila tersebut ke Polda Lampung pada 28 Desember 2018.
• Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung Diduga Dicabuli Oknum Dosen
Laporan tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.

Dengan mengadukan kasus itu ke ranah hukum, E berharap ada efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang.
"Supaya ada efek jera dan tidak ada lagi mahasiswi yang jadi korban pelecehan," ujarnya.
Terkait pengajuan pendampingan tersebut, pengacara dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Damayanti, menyatakan belum menerima surat kuasa.
Pihaknya masih menunggu penandatanganan surat kuasa dari mahasiswi UIN korban dugaan pencabulan sebelum mengambil langkah.
"Sampai saat ini kami masih menunggu kuasa dari korban. Setelah kami dapatkan amanat (surat kuasa) itu, baru kami ambil langkah untuk proses hukumnya," kata Meda.
Ia membenarkan mahasiswi UIN korban dugaan tindak asusila tersebut sudah berkomunikasi dengan Damar sebelum tahun baru.
Dalam pertemuan, ungkap Meda, pihaknya berharap jika ada korban lainnya agar ikut melapor ke Damar.
Tujuannya, jelas dia, untuk menguatkan proses hukum.
"Kalau ada mahasiswi lainnya yang jadi korban, segera melapor untuk menguatkan proses hukumnya. Serahkan identitas berupa KTP ke Damar, dan langkah berikutnya akan menyusul," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, E mengaku sejauh ini baru dirinya yang melaporkan kasus itu ke kepolisian dan Damar.
Di kepolisian, imbuh dia, hingga kini belum ada pemanggilan terhadapnya untuk memberi keterangan.
Sementara Kasubbag Humas UIN Raden Intan Hayatul Islam menyatakan, pihak kampus belum bisa berkomentar mengenai kasus dugaan tindak asusila ini.
"Nanti pada waktunya, kami akan keluarkan rilis resmi," kata Hayatul melalui pesan WhatsApp, Minggu.
• Kasus Dugaan Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi UIN Raden Intan Ditangani Polda Lampung, Berikut Prosesnya
Antar Tugas
Dunia pendidikan tinggi di Lampung kembali tercoreng dengan kasus dugaan pelecehan seksual.
Setelah di Universitas Lampung, kasus serupa diduga terjadi di UIN Raden Intan Lampung.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejadian berawal saat mahasiswi berinisial E hendak mengumpulkan tugas mata kuliah. Ia mendatangi ruangan dosen berinisial SH.
"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan (dosen inisial SH), sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata E saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin Fakultas Ushuluddin UIN, Jumat, 28 Desember 2018.
Setelah tugas diserahkannya, ungkap E, dosen SH tiba-tiba melihat ke arahnya, lalu memegang bahunya.
Mendapat perlakuan seperti itu, E mengucapkan maaf, kemudian menanyakan perihal tugasnya.
"Saya tanya, tugas saya diterima atau tidak. Tapi dia tetap megang bahu saya," ujar E.
Berikutnya, beber E, dosen SH menyentuh dagunya, lalu menanyakan apa yang ada di dagunya.
"Dia nanya, ini apa? Saya jawab, jerawat," kata E. "Dia lalu ngomong soal kebiasaan saya terlambat kumpul tugas," imbuhnya.
Setelah itu, sambung E, dosen SH menyentuh pipinya.
Karena merasa tidak nyaman, E mengaku berniat keluar dari ruangan dosen itu.
• Dosen Cabul Divonis 16 Bulan, Damar Surati Rektor Unila
Akan tetapi, jelas E, dosen SH menahannya hingga ke pojok ruangan.
Dosen tersebut, lanjut E, kemudian menjatuhkan tangan ke bagian dadanya.
"Saya langsung permisi, izin pulang," ujar E seraya menambahkan, dosen itu masih sempat memegang bokongnya saat ia keluar ruangan.
Dosen SH sendiri tidak memberi komentar saat ditanyai awak media pada Jumat, 28 Desember 2018.
Ia buru-buru masuk ke ruangan Dekanat Fakultas Ushuluddin untuk menyantap makanan yang disajikan pegawai.
Sementara Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Arsyad Sobby Kusuma saat itu menyatakan belum bisa berkomentar banyak terkait kasus dugaan asusila ini.
"Saya belum bisa (berkomentar). Ini semuanya satu pintu. Nanti, kita tunggulah untuk yang terbaik," katanya.
Arsyad menjelaskan, dirinya selaku dekan akan menjadi mediator dalam kasus tersebut.
"Sekarang sedang proses komunikasi dengan pimpinan. Kami mau ke dalam dulu (ruangan dekan). Kasih kami waktu," ujarnya.
Segera Panggil Korban
Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung segera memanggil mahasiswi UIN Raden Intan korban dugaan tindak asusila.
Hingga kini, Subdit IV Renakta masih menunggu pendelegasian.
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ketut Seregig menjelaskan, pihaknya telah mengajukan surat permintaan keterangan.
"Kalau besok (Senin, 7 Januari 2019) Pak Dir (Direktur Reskrimum Polda) tanda tangani surat klarifikasi, maka Rabu (9 Januari 2019) akan kami panggil korban dan saksi," kata Ketut melalui ponsel, Minggu, 6 Januari 2019.
"Kalau sudah ada pendelegasian, maka kami segera menjalankan proses hukumnya sesuai dengan pendalaman di BAP (berita acara pemeriksaan)," sambungnya.
Ketut sebelumnya membenarkan adanya laporan mahasiswi UIN terkait dugaan tindak asusila.
Untuk menindaklanjuti laporan, pihaknya akan meminta keterangan terlebih dahulu kepada saksi korban.
"Periksa korbannya dulu. Terakhir, kami akan periksa terlapor. Setelah itu, baru gelar perkara," ujar Ketut, pekan lalu. (*)