Tribun Way Kanan
Adipati Lantik Kepala Kampung Bumi Rejo
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya melantik Kepala Kampung Bumi Rejo, Baradatu, Way kanan di Kampung Bumi Rejo, Selasa 08 Januari 2018.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BUMI REJO - Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya melantik Kepala Kampung Bumi Rejo, Baradatu, Way kanan di Kampung Bumi Rejo, Selasa 08 Januari 2018
Bupati Raden Adipati Surya mengatakan, otonomi daerah telah memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah berdasarkan atas prakarsa serta kemampuan daerah.
Disamping itu Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk mendorong terselenggaranya otonomi Kampung
Dalam mewujudkan upaya mengatur dan mengurus rumah tangga Kampung.
Maka Kampung memiliki kewenangan yang telah ada sebagai hak asal usul Kampung disamping kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
• Sudah Ada Delapan, Pemkot Bandar Lampung Bangun Dua Flyover Lagi di Bulan Februari
Kewenangan yang merupakan hak asal usul Kampung tersebut meliputi: menetapkan Peraturan Kampung;
menyelenggarakan Pemerintahan Kampung; memiliki pimpinan Pemerintah Kampung; memiliki kekayaaan Kampung; menggali dan menetapkan sumber-sumber Pendapatan Kampung.
• Preman Todong Pistol Seorang Wanita, Malah Babak Belur dan Minta Dipanggilkan Polisi
Lalu memberdayakan masyarakat Kampung untuk bergotong royong dan berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan; dan mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga Kampung.
Kampung Bumi Rejo didirikan tahun 1989 yang lalu, dengan luas wilayah 400 hektar, yang dihuni 1.617 penduduk, memiliki latar latar belakang suku, agama, ada istiadat yang berbeda.
Untuk itu saudara kepala kampung mempunyai tanggungjawab yang tidak ringan. Saudara harus mampu tampil sebagai pelindung bagi masyarakat dengan tidak membeda-bedakan asal-usul suku.