Setelah Akad Nikah, Suami Istri Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan dan Harus Hidup Terpisah
Sepasang suami istri harus terpisah setelah melaksanakan akad nikah, yang berlangsung pada Senin (7/1/2019) lalu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PAGELARAN - Sepasang suami istri harus terpisah setelah melaksanakan akad nikah, yang berlangsung pada Senin (7/1/2019) lalu.
Bahkan, keduanya tak dapat menggelar pesta resepsi pernikahan.
Kondisi tersebut terjadi lantaran mempelai pria berstatus tahanan di Mapolsek Pagelaran.
Ia pun harus kembali menjalani masa tahanan setelah melangsungkan akad nikah.
Prosesi ijab kabul berlangsung khidmat antara Ali Fikri (21) dan wanita pujaannya, Senin (7/1/2019).
Akad nikah berlangsung di musala Mapolsek Pagelaran.
Setelah ijab kabul berlangsung, Ali Fikri pun harus kembali ke dalam sel tahanan.
• Menyedihkan. Belum 24 Jam Usai Langsungkan Akad Nikah, Sang Mempelai Wanita Meninggal Dunia
Ali Fikri ditangkap polisi karena nekat mencuri ponsel.
Saat ijab kabul berlangsung, Ali Fikri terlihat berdandan rapi.
Ia memakai setelan jas.
Aurel Tak Boleh Turunkan Berat Badan Jelang Pernikahan, Atta Beri Pembelaan |
![]() |
---|
Sikap Resmi Pemerintah soal Moeldoko Terpilih Ketua Umum Demokrat versi KLB |
![]() |
---|
Rating Ikatan Cinta Melejit saat Andin Tak Tampil, Amanda Manopo Bakal Digeser? |
![]() |
---|
Viral Terdakwa Pembunuhan di Medan Melenggang Bebas Tak Ditahan |
![]() |
---|
Akhirnya Terbongkar, Penyanyi Mayangsari Pernah Nikah Siri dan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|