5 Artis Berinisial AC, TP, BS, ML, dan RF Diduga Terlibat Prostitusi Online
5 (lima) artis berinisial AC, TP, BS, ML, dan RF diduga terlibat prostitusi online
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polda Jatim terus melakukan penelusuran atas kasus prostitusi online yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model.
"Penyidik telah mengidentifikasi lima nama artis yang diduga kuat terkait kasus prostitusi artis ini," ungkapnya saat doorstop di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).
• Agnez Mo Bikin Vlog Saat Bertemu dengan Presiden Jokowi
Lima artis tersebut akan dipanggil untuk kebutuhan penyelidikan.
"Mereka akan dipanggil, karena itu sesuai wewenang penyidik," ujar Luki.

Berikut dikutip dari temuan polisi atas kasus prostitusi online yang diduga melibatkan sejumlah artis.
5 inisial artis
Luki menyebutkan, lima artis tersebut berinisial AC, TP, BS, ML dan RF.
"Sudah ada buktinya ada lima nama artis yang diduga berkaitan dengan kasus prostitusi artis ini," ujarnya di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019), seperti dikutip Surya.co.id.
• Dosen Selingkuh dengan Mahasiswi di Kamar Kos, Istri Hanya Bisa Curhat Begini
Luki menjelaskan dugaan tersebut diperkuat dengan data otentik yang dimiliki timnya.
Ia menambahkan, kelimanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Dalam waktu dekat yang bersangkutan (kelima artis) yang diduga terlibat prostitusi artis akan dipanggil untuk memperkuat penyidikan ini," tegasnya.
Tak hanya data yang dimiliki oleh timnya, Luki juga bekerjasama dengan sejumlah perbankan untuk menelusuri rekening koran milik dua tersangka muncikari, Endang (37) dan Tantri (28).
Sebab dari rekening koran itu, polisi bisa menarik sederet nama-nama yang masuk dalam pusaran prostitusi online.
"Sudah kami pastikan barang bukti yang itu rekening koran untuk menguatkan penyidikan kasus prostitusi," pungkasnya.
Tarif Rp25-300 juta
Luki menjelaskan 45 artis yang diduga terlibat prostitusi online itu memiliki tarif yang beragam.
Tarif tersebut mulai dari Rp25 juta, Rp80 juta, Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 juta per pertemuan.
Sejauh ini, pihaknya baru memeriksa dua artis. Lainnya, termasuk lima artis yang disebutkan, akan menyusul untuk diperiksa.
Pihak kepolisian juga sudah menetapkan dua muncikari, Endang dan Tantri, yang keduanya pun sudah ditahan.
Nilai transaksi mencapai Rp2,8 miliar
• Ular Piton 4 Meter Mendadak Muncul Melilit Leher Seorang Anak, Setelah Itu Terkam Ibunya
Sementara itu, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, praktik prostitusi online yang diduga melibatkan artis ini tergolong besar.
Dilansir TribunJatim.com, polisi menduga transaksi transfer dalam kurun waktu selama satu tahun itu mencapai hingga miliaran rupiah.
Fakta otentik itu diperkuat dari data digital penelusuran data Perbankan berupa transaksi transfer dari rekening satu tersangka muncikari, yakni Endang.
"Dari data digital rekening koran (Mucikari) nilainya Rp 2, 8 miliar," ungkapnya saat doorstop di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Kasus VA dan AS, dibebaskan sementara
Tabir prostitusi online itu makin tersibak setelah artis VA diciduk di sebuah hotel kawasan Surabaya, Sabtu (5/1/2019).
Kala itu, polisi tak hanya mendapatkan VA, namun juga model berinisal AS di hotel yang sama namun dengan kamar yang berbeda.

Meski sudah dibebaskan setelah diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, keduanya tidak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.
Diwartakan TribunJatim.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan status hukum keduanya didapuk sebagai saksi, namun bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memperoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.
"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
• Vanessa Angel Ternyata Dapat Transfer Uang 15 Kali dari Muncikari ES
Terbaru, VA yang sudah diperiksa sebagai saksi selama 1x24 jam itu terbukti menerima transfer dari muncikari Endang.
"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari muncikari ES," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018).
Yusep menjelaskan dari catatan rekening koran yang bersangkutan, artis VA juga telah mentransfer sebanyak delapan kali ke rekening muncikari ES.
Artis VA menerima transfer dari muncikari ES selama satu tahun, mulai dari 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019.
Pengguna justru jauh dari ranah pidana
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim memaparkan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.
Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.
Ditambahkannya, terkait pihak yang diduga memakai jasa VA, yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.
"Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana," pungkasnya.
Dugaan alur prostitusi online
Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak jauh hari telah memantau indikasi jaringan prostitusi terselubung melalui media sosial dua muncikari Endang dan Tantri.
Dari banyaknya dugaan artis yang terlibat, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan perkiraan alur prostitusi online yang melibatkan VA.
Dilansir TribunJatim.com, pemantauan terhadap VA sudah dilakukan sejak 21 Desember 2018 hingga penangkapan, 5 Januari 2019.
"Perlu diketahui yang diungkap adalah dugaan prostitusi (berbasis) online, jadi yang kami kuatkan adalah bukti otentik digital dalam pembuktian kasus ini," jelasnya di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).

Yusep melanjutkan, pemesanan artis bukan dilakukan oleh pengguna, melainkan dihadirkan oleh muncikarinya.
"Jadi layanan prostitusi ini dipesan oleh orang dan justru muncikari memunculkan nama artis VA, bukan permintaan dari user (Pengguna)," ungkapnya.
Menurut dia, apabila tersangka muncikari mempunyai data nama artis tersebut, berarti yang bersangkutan telah mempersiapkan jika ada permintaan dari User.
"Bukti otentik dari konten percakapan data digital WhatsApp Handphone muncikari bukan permintaan dari User," terangnya.
"Tersangka muncikari menawarkan artis VA untuk disampaikan kepada User," tegasnya lagi.
Berikut Nama-nama Artis Indonesia:
Berikut ini adalah daftar nama nama artis- artis wanita di Indonesia diurutkan sesuai nama depan:
A
Ade Irawan
Agnes Monica
Alda Risma
Alicia Djohar
Alyssa Soebandono
Amara
Aminah Cendrakasih
Andi Soraya
Anita Carolina Mohade
Anna Tairas
Anneke Putri
Arumi Bachin
Asmirandah Zantman
Asti Ananta
Astri Ivo
Annisa Bahar
Ayu Azhari
Aulia Sarah
B
Baby Zelvia
Bella Esperance Lie
Bella Saphira
Berliana Febrianti
Bintang Maharani
Briget Phoniex
Brigita Maria
Bunga Citra Lestari
Bunga Zainal
C
Cahya Kamila
Carissa Putri
Catherine Wilson
Cathy Lengkong
Cha Cha Frederica
Charmained Wong
Chelsea Olivia Wijaya
Cherry Ivonne
Chintami Atmanegara
Chitra Dewi
Christine Hakim
Cinta Laura
Connie Suteja
Corri Pamela
Cut Keke
Cut Memey
Cut Meyriska
Cut Tari
Cynthia Hermawan
Citra Kirana
D
Dana Christina
Deby Cynthia Dewi
Delia Paramitha
Della Puspita
Denada
Deswita Maharani
Desy Ratnasari
Devi Permatasari
Dewanti Bauty
Dewi Irawan
Dewi Perssik
Dewi Rezer
Dewi Rosaria Indah
Dewi Sandra
Dewi Yull
Dhalia
Dhini Aminarti
Diah Permatasari
Dian Anggrianie
Dian Ariesrya
Dian Nitami
Dian Sastrowardoyo
Diana Pungky
Dina Lorenza
Dinda Kirana
Dien Novita
Dominique Sanda
Dominique Agisca Diyose
Donna Agnesia
Doris Callebaute
E
Elma Theana
Ellies Iskandar
Elly Ermawatie
Emilia Contessa
Emmy Husein
Enny Beatrice
Enny Haryono
Ermina Zaenah
Erny Tanjung
Erna Santoso
Eva Arnaz
Eva Devi
Enno Lerian
F
Fanny Bauty
Farah Quinn
Faradilla Sandy
Farida Pasha
Fifi Young
Femmy Permatasari
Fortuna
G
Gina Andriana
Girindra Kara
Gita Gutawa
Gita Sucia
Gitty Srinita
Gladys Suwandhi
H
Hadidjah
Hanna Wijaya
I
Ida Kusumah
Ida Leman
Ida Royani
Illa Doth
Indah Indriana
Indy Barends
Ingrid Kansil
Inneke Koesherawati
Intan Nuraini
Ira Maya Sopha
Ira Wibowo
Irene Librawati
Ita Mustafa
J
Jajang C. Noer
Jennifer Dunn
Joice Erna
Juni Arcan
K
Karina Suwandi
Kiki Amelia
Kiki Fatmala
Kiki Maria
Kirana Larasati
Komalasari
Krisna Purwana
L
Laudya Chintya Bella
Laura Basuki
Leily Sagita
Lela Anggraini
Lenny Marlina
Leony Vitria Hartanti
Lia Waroka
Lina Budiarti
Linda Ramadhanty
Lisa Patsy
Luna Maya
Lydia Kandou
M
Malfin Shayna
Marcella Zalianty
Maria Oentoe
Maria Umboh
Marina Gardena
Marini Sardi
Marissa Haque
Marlia Hadi
Marshanda
Meisya Siregar
Meriam Bellina
Merry Putrian
Mieke Wijaya
Mila Karmila
Minati Atmanegara
Mira Asmara
Monica Oemardi
Moudy Wilhelmina
Murti Sari Dewi
Mutia Datau
N
Nana Mirdad
Nanien Sudiar
Nani Widjaja
Natasha Wilona
Naysila Mirdad
Nella Anne
Nena Rosier
Nenny Triana
Netty Herawati
Nia Ramadhani
Nia Zulkarnaen
Nike Ardilla
Nikita Willy
Nimaz Dewantary
Nova Eliza
Nova Soraya
Novia Kolopaking
Nunu Datau
Nurul Arifin
Nina Zatuluni
P
Paramitha Rusady
Paula Rumokoy
Poppy Bunga
Puput Melati
Puput Novel
Putri Titian
R
Rachel Amanda
Rahayu Effendi
Rae Sita
Ratmi B-29
Ria Irawan
Ricca Rachim
Richa Novisa
Rima Melati
Rita Zahara
Rina Hassim
Rini S. Bono
Ririn Dwi Ariyanti
Ruth Pelupessy
Resky Aditya
Revalina S Temat
S
Sally Marcellina
Sandra Dewi
Santi Sardi
Sari Narulita
Siska Widowati
Sissy Priscillia
Shadrina Zatulini Munaf
Sherina Munaf
Sheila Marcia Joseph
Shenny Andrea
Shireen Sungkar
Sherly Malinton
Siti Anizah
Sofia W.D.
Soraya Larasati
Sukma Ayu
Susy Bolle
Suti Karno
Suzanna
Syarmi Amanda
Sys NS
Sahila Hisyam
T
Tamara Bleszynski
Tanty Yosepha
Tasya
Tatiek Tito
Thalita Latief
Titi Qadarsih
Titik Puspa
Tuti Indra Malaon
Tuti Mutia
Tutie Kirana
Tuty S
V
Velove Vexia
Verlita Evelyn
Vira Yuniar
Vivi Samodro
Vivi Sumanti
Veby Palwinta
W
Waty Siregar
Widyawati
Wieke Widowati
Wolly Sutinah
Y
Yati Octavia
Yati Pesek
Yati Surachman
Yayuk Suseno
Yenny Farida
Yenny Rachman
Yessy Gusman
Yetty Loren
Yuki Kato
Yuni Shara
Z
Zaskia Sungkar
Zora Vidyanata
Zoraya Perucha
Zoraya Haqh
(TribunJakarta.com/TribunJatim.com M Romadoni/Surya.co.id/ Seputar4rtisindo.blogspot.com).