Nikah Adat Gadis Kalimantan Barat dengan WNA Bubar, Umur Perkawinan Baru Hitungan Hari

Nikah Adat Gadis Kalimantan Barat dengan WNA Bubar, Umur Perkawinan Baru Hitungan Hari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
Mediasi pembatalan pernikahan WNA asal China dengan warga Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Kamis (10/1/2019) malam. 

Semuanya harus di lengkapi supaya pernikahan anda bisa terdaftar secara resmi di kedua negara.

Jangan sampai perkawinan campuran anda hanya tercatat di Indonesia saja ataupun sebaliknya.

Dikutip dari jangkargroups.co.id, berikut cara mengurus pernikahan dengan WNA:

Kalau Anda ingin menikah di Indonesia maka dokumen yang harus dilengkapi adalah berikut ini.

Persyaratan dari pihak calon pengantin Indonesia

* Mengurus surat pengantar menikah dari RT dan RW

* Mengurus form N1, N2, N3, N4, N5 dari kelurahan dan kecamatan setempat

* Pas foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

* Membawa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran

* KTP Kedua orang tua dan buku nikah kedua orang tua

* KTP dua orang saksi pernikahan dan Copy KTP dua orang saksi

* Bukti pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

* Perjanjian Pra Nikah (Preneup)

* Apabila statusnya cerai maka harus melampirkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan

* Apabila beda agama, maka harus memilih salah satu agama contoh: masuk islam (mualaf) harus ada sertifikat mualaf.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved