3 Gadis Model Foto di Madiun Dijual Via Facebook, Segini Tarifnya

Tiga Gadis Model Foto Dijual Via Facebook kepada pria hidung belang, Segini Tarifnya

Editor: taryono
kompas.com
3 Gadis Model Foto di Madiun Dijual Via Facebook, Segini Tarifnya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MADIUN  - Hasil penyidikan aparat Satreskrim Polres Madiun Kota menyebutkan tiga gadis model foto yang jadi korban prostitusi online masing-masing dijual Rp 1 juta kepada pria hidung belang.

"Dari uang pembayaran Rp 1 juta, gadis yang menjadi korban prostitusi online hanya mendapatkan bagian Rp 500.000," kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani kepada wartawan, Senin ( 14/1/2019) siang.

Ida mengatakan uang sisa Rp 500.000 dari prostitusi online dibagikan kepada dua pria yang berperan sebagai mucikari.

Seputar Robby Tumewu yang Meninggal karena Infeksi Paru

Dua muncikari berinisial CC (23) dan RR (25) saat ini sudah ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Ida, dua muncikari itu menjual tiga gadis yang menjadi korban prostitusi online melalui media sosial Facebook.

Pasalnya dua muncikari itu memiliki akun Facebook khusus untuk menjual pekerja seks komersial.

Ida menambahkan tiga perempuan yang dijual di media sosial itu statusnya sebagai saksi.

Sementara dua muncikarinya dikenakan pidana perdagangan orang serta pidana informasi dan transaksi elektronik.

Tentang tarif yang dikenakan, Ida menjelaskan, sebesar Rp 1 juta untuk satu perempuan dengan durasi satu jam.

Sedangkan perempuan yang dijual mendapatkan jatah yang berbeda-beda.

"Untuk yang AN berusia 17 tahun dikasih bagian Rp 400.000. Sehingga, dari dua transaksi itu muncikari mendapatkan keuntungan Rp 1,1 juta," ungkap Ida.

Prabowo Subianto Ancam Mundur dari Pilpres 2019, Simak Aturan Mainnya

Diberitakan sebelumnya, aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan model foto di sebuah hotel di Kota Madiun, Minggu (13/1/2019).

Tak hanya mengamankan tiga model foto berinisial VT, EL, AN, dan pria hidung belang yang terlibat prostitusi online, penyidik tindak pidana tertentu Polres Madiun Kota juga menangkap satu muncikari.

"Kami juga menangkap lelaki berinisial GL yang menjadi muncikarinya," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Madiun Kota Ipda Christian Tangketasik kepada wartawan, Minggu malam.

Di Bawah Umur

Christian mengatakan, dari tiga wanita yang diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur.

Ketiga wanita itu berkapasitas sebagai saksi.

Polisi menetapkan mucikarinya berinisial GL sebagai tersangka dengan tuduhan perdagangan orang.

Dikira Kucing Dalam Kardus, Ternyata Bayi Laki-laki yang Dibuang di Warung Pringsewu

Polisi juga menjerat tersangka GL dengan Undang-Undang ITE karena transaksi prostitusinya melalui media sosial Facebook.

"Jadi, mereka transaksinya melalui media sosial Facebook, " kata Christian.

Sebelum mengamankan tiga wanita bersama pria hidung belang, polisi menggeledah satu per satu kamar di hotel itu.

Di hotel itu, polisi mengamankan dua model foto bersama dua pria hidung belang.

Tak lama kemudian, polisi menangkap satu pria yang berperan sebagai mucikari dan seorang wanita di bawah umur lainnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa nota pesanan kamar hotel, uang, dan ponsel.

Saat ini, polisi masih memburu mucikari utama yang diduga sebagai penyedia jasa prostitusi melalui media sosial.


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved