Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Segera dipanggil Polda Jatim
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Vanessa Angel jadi tersangka kasus prostitusi online.
Demikian dikatakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Luki mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara bahwa yang bersangkutan artis VA terlibat kasus prostitusi artis.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
• Temukan Benjolan Payudara, Belum Tentu Kanker Payudara, Berikut 4 Cara Alami untuk Sembuhkan
Kopolda Jatim juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
Ditambahkannya, mengenai keterlibatan Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi Daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.
Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Vanessa Angel bisa dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
Menurut Kombes Pol Frans Barung Mangera, hal ini terkait dengan distribusi foto syur Vanessa Angel dari muncikari ke muncikari sebelum akhirnya dipesan.
"Ada namanya percakapan itu private, kalau sampai begitu ya berarti muncikarinya," ujar Aga Khan kepada Grid.ID (grup TribunJatim.com) melalui sambungan telepon, Selasa (15/1/2019).
Kuasa hukum Vanessa Angel berdalih, distribusi itu harus digolongkan dengan tujuan.
• Kerangka Timnas U-22 Dikantongi Pelatih Indra Sjafri untuk Hadapi Piala AFF U-22 2019 di Kamboja
Ia minta bukti jika distribusi itu berkaitan dengan kasus prostitusi.
"Secara UU ITE itu apa pun yamg kita upload mau di WA atau e-mail, itu bisa dikatagorikan. Tapi distribusi niatnya apa? Mesti dilihat dalam segi apa," lanjutnya.
Dalihnya lagi, foto-foto itu untuk sebuah bisnis majalah.
"Kalau majalah Popular gimana? Yang akan diangkat kalau saya lihat, perlu aturan baru dalam dunia ITE dan prostitusi," tandasnya.
Selama 9 jam
Artis VA melaksanakan wajib lapor di Markas Polda Jawa Timur, Senin (14/1/2019).
Dalam kesempatan itu, artis VA menjalani pemeriksaan selama 9 jam.
Didampingi tim kuasa hukum, artis VA mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sekitar pukul 10.15 WIB.
Dia baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.00 WIB.
"Saya serahkan ke kuasa hukum ya, mohon doanya," kata artis VA menjawab pertanyaan wartawan.
Milano, kuasa hukum artis VA, menyebut, selama pemeriksaan, kliennya diperlakukan dengan baik oleh penyidik Polda Jawa Timur.
"Pemeriksaan berjalan baik, kami ucapkan terima kasih kepada Polda Jatim," kata Milano.
Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pemeriksaan terhadap artis VA adalah seputar bukti digital forensik yang menyebut VA bertransaksi di sejumlah lokasi seperti di Singapura dan Jakarta.
Dari 15 bukti transaksi keuangan dirinya dengan mucikari ES, ada 9 transaksi yang didalami polisi yang diduga kuat terkait praktik prostitusi.
Sebanyak 2 transaksi di Singapura, 6 transaksi di Jakarta, dan 1 transaksi di Surabaya.
Nilai transaksi di Surabaya, artis VA mendapatkan Rp 80 juta, namun jumlah uang itu dibagi dengan beberapa mucikari sehingga artis VA hanya mendapatkan Rp 35 juta.
Pelat merah
Kuasa hukum mucikari ES, Franky Desima Waruwu, mengungkap detil kronologi penangkapan kliennya bersama artis VA di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).
Berdasarkan keterangan dari kliennya, VA dan kliennya saat itu sampai di Bandara Internasional Juanda Surabaya pukul 11.00 WIB.
"Lalu klien kami bersama VA dijemput orang dengan mobil Kijang Innova pelat merah," katanya di Mapolda Jawa Timur, Senin (14/1/2019).
Sayangnya, dia enggan menyebut berapa nomor polisi mobil pelat merah tersebut.
"Pokoknya mobil pelat merah, sopirnya disuruh seseorang," ujarnya.
Dari bandara, kata dia, kliennya dan artis VA langsung menuju ke sebuah hotel bintang lima di Surabaya.
Sesampainya di hotel, artis VA masuk ke kamar dan kliennya menunggu di lobi hotel.
Beberapa saat menunggu, kliennya kemudian masuk ke kamar yang lokasinya bersebelahan dengan kamar VA.
"Sekitar 5 menit setelah itu baru terjadi penggerebekan," jelasnya.
Keterangan berbeda
Keterangan Franky tersebut berbeda dengan keterangan Jane Shalimar, teman artis VA, yang menyebut bahwa artis VA dari bandara menuju ke Surabaya Town Square sebelum ke hotel.
Terpisah, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan membantah keterangan kuasa hukum mucikari ES, yang menyebut artis VA dijemput dengan mobil pelat merah.
"Tidak ada berita itu. Tidak ada pelat merah," katanya.
Mucikari ES kini diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur karena berstatus tersangka dalam kasus prostitusi online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/vanessa-angel-terlibat-prostitusi-online.jpg)