Grafis Tribun Lampung

JNE Resmi Naikkan Tarif hingga 40 Persen, Ternyata Ini Pemicunya

Perusahaan jasa ekspedisi JNE secara resmi menaikkan tarif jasa pengiriman barang dengan kenaikan harga mulai 10 persen hingga 40 persen mulai Selasa

Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
GrafisTribunlampung/Dodi
Tarif JNE Naik 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perusahaan jasa ekspedisi JNE secara resmi menaikkan tarif jasa pengiriman barang dengan kenaikan harga mulai 10 persen hingga 40 persen mulai Selasa (15/1/2019).

Kenaikan tarif tersebut merupakan imbas kenaikan biaya kargo pesawat membuat perusahaan sehingga mendorong jasa pengiriman menyesuaikan tarif jasa pengiriman dan akhirnya dibebankan ke konsumen.

Kenaikan tarif pengiriman itu berlaku untuk pengirimkan dari Jabodetabek ke seluruh Indonesia khususnya yang menggunakan pesawat.

Untuk kenaikan tarif dari Jabodetabek, besarannya tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan.

Kenaikan rata-rata tarif tersebut sebesar 20 persen.

Kenaikan tarif pengiriman JNE dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Sehingga JNE dapat melanjutkan berbagai inovasi maupun pengembangan di berbagai bidang.

Berikut info jelasnya lihat data dibawah ini.

Tarif JNE Naik
Tarif JNE Naik (GrafisTribunlampung/Dodi)
Tarif JNE Naik
Tarif JNE Naik (GrafisTribunlampung/Dodi)
Tarif JNE Naik
Tarif JNE Naik (GrafisTribunlampung/Dodi)
Tarif JNE Naik
Tarif JNE Naik (GrafisTribunlampung/Dodi)
Tarif JNE Naik
Tarif JNE Naik (GrafisTribunlampung/Dodi)
Tarif JNE Naik
Tarif JNE Naik (GrafisTribunlampung/Dodi)
Tarif JNE Naik
Tarif JNE Naik (GrafisTribunlampung/Dodi)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved