Grafis Tribun Lampung
JNE Resmi Naikkan Tarif hingga 40 Persen, Ternyata Ini Pemicunya
Perusahaan jasa ekspedisi JNE secara resmi menaikkan tarif jasa pengiriman barang dengan kenaikan harga mulai 10 persen hingga 40 persen mulai Selasa
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perusahaan jasa ekspedisi JNE secara resmi menaikkan tarif jasa pengiriman barang dengan kenaikan harga mulai 10 persen hingga 40 persen mulai Selasa (15/1/2019).
Kenaikan tarif tersebut merupakan imbas kenaikan biaya kargo pesawat membuat perusahaan sehingga mendorong jasa pengiriman menyesuaikan tarif jasa pengiriman dan akhirnya dibebankan ke konsumen.
Kenaikan tarif pengiriman itu berlaku untuk pengirimkan dari Jabodetabek ke seluruh Indonesia khususnya yang menggunakan pesawat.
Untuk kenaikan tarif dari Jabodetabek, besarannya tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan.
Kenaikan rata-rata tarif tersebut sebesar 20 persen.
Kenaikan tarif pengiriman JNE dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Sehingga JNE dapat melanjutkan berbagai inovasi maupun pengembangan di berbagai bidang.
Berikut info jelasnya lihat data dibawah ini.






