Berobat Pakai BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar Setiap Berobat

Berobat Pakai BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar Setiap Berobat

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung/Eka
Petugas BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung sedang melayani peserta JKN-KIS. 

Berobat Pakai BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar Setiap Berobat

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berobat jalan menggunakan BPJS Kesehatan kini tak lagi gratis. Peserta BPJS Kesehatan harus mengeluarkan sejumlah uang setiap berobat jalan atau rawat inap di rumah sakit, dengan tarif bervariasi tergantung tipe kelas rumah sakit.

Aturan baru pungutan bagi peserta BPJS Kesehatan yang berobat jalan dan rawat inap ke rumah sakit ini tertuang dalam Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Melalui aturan baru urun biaya, kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan.

Ingin Berhenti dari BPJS Kes karena Tak Bisa Bayar Iuran

Aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan dapat mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan.

Dikutip dari Kontan dan Kompas.com pada Jumat (8/1/2019), Kementrian Kesehatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Aturan tersebut nantinya mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.

Namun, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.

"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Budi menjelaskan kalau aturan urun biaya ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.

Dirinya ingin agar masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja.

Jadi, jika sakitnya tidak parah seperti batuk dan pilek tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat.

Dirinya mengklaim banyak temuan di lapangan peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu dibutuhkan.

Hal ini membuat biaya klaim dari rumah sakitpun membengkak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved