Berobat Pakai BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar Setiap Berobat

Berobat Pakai BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar Setiap Berobat

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung/Eka
Petugas BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung sedang melayani peserta JKN-KIS. 

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat.

Meski rinciannya sudah dikeluarkan, pihak BPJS Kesehatan menyatakan aturan ini belum berlaku dan masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

(Grid.ID/ Kompas.com/ Kontan.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved