Tribun Bandar Lampung
Tiga Pemuda Dibekuk Nekat Jual Sepada Gunung Hasil Curian di Facebook
Gara-gara jual sepeda gunung melalui facebook, tiga pemuda dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gara-gara jual sepeda gunung melalui facebook, tiga pemuda dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung.
Ketiganya dibekuk lantaran nekat jual sepeda gunung hasil curian di Perumahan Korpri Sukarame, pada 31 Desember 2018.
Ketiga pemuda ini yakni Alda (18) warga Tanjung Bintang Lampung Selatan, Gusti (19) warga Way Halim dan Dani (16) warga Kemiling.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, sepeda gunung yang dicuri bermerk Poligon yang dimiliki oleh Indra warga Perumahan Korpri Sukarame.
"Dicuri sebelum malam tahun baru, kalau kisaran harga capai Rp 25 juta," ungkap Rosef, Senin 21 Januari 2019.
Rosef menuturkan, modus ketiga pelaku ini dengan cara hunting.
"Jadi mereka berkeliling di kompleks perumahan, dan mencari target," katanya.
"kalau sudah ketemu targetnya, mereka pantau, kalau aman langsung beraksi," imbuhnya.
Terkait penangkapan ketiganya, Rosef mengaku melakukan koordinasi dengan korban.
• Surat Suara Pemilu 2019 untuk Wilayah Lampung Dicetak PT Aksara Grafika Pratama
"Jadi pelaku ini menawarkan sepeda gunung ini di facebook dengan harga Rp 13 juta," ujarnya.
"Kemudian korban mengetahui, jika gambar yang diposting sama dengan miliknya yang telah hilang," lanjutnya.
Kemudian, kata Rosef, korban berpura-pura menjadi pembeli di Facebook.
"Kami lakukan undercover dan melakukan tawar menawar dengan pelaku," ucap mantan Kapolsek Natar ini.
Lanjut Rosef, begitu harga tawar menawar cocok, pelaku diminta ketemuan.
"Saat COD itu kami tangkap pelaku di Jagabaya Tanjungkarang Timur pada 14 Januari," tuturnya.
Rosef menambahkan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Rosef pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan traksaksi jula beli yang tidak resmi.
• Zaskia Gotik Komentari Foto Prewedding Wagub Terpilih Nunik: Selamat Menempuh Hidup Baru Ibu Cantik
"Karena jika ketahuan membeli barang curian, bisa dikenai pasal 480 KUHP sebagai penadah," tandasnya.
Sementara itu, Gusti mengaku nekat mencuri untuk cari tambahan uang jajan.
"Untuk uang jajan saja, sama beli hp," ungkapnya.
Masih kata Gusti, ia membandrol sepeda gunung tersebut dengan harga Rp 18 juta.
"Awalnya Rp 18 juta, tapi karena ditawar jadi Rp 13 juta," paparnya.
Gusti pun mengaku memposting hasil curiannya di salah satu group jual beli Bandar Lampung.
"Saya posting digroup, sebenarnya saya ambil foto dari Google, baru saya posting," tutupnya.