Terungkap, KPK Sebut Suap Terhadap Bupati Khamami sejak Mei 2018, Nilainya Rp 200 Juta
Terungkap, KPK Sebut Suap Terhadap Bupati Khamami sejak Mei 2018, Nilainya Rp 200 Juta
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap Bupati Mesuji Khamami sejak Mei 2018.
Ketika itu, Khamami menerima uang senilai Rp 200 juta dan kemudian Agustus di tahun yang sama juga menerima Rp 100 juta.
Sehingga total jumlah dugaan suap terhadap Khamami mencapai Rp 1,5 miliar.
Karena pada saat OTT KPK Rabu (24/1/2019), penyidik menyita uang dalamkardus seniali Rp 1,2 miliar.
• KPK Beberkan Kunci Sukses OTT di Daerah, Termasuk Sikat 107 Kepala Daerah
Pasca ditetapkan sebagai tetapkan sebagai tersangka, lima orang terkait transaksi suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR di Kabupaten Mesuji menjalani masa penahanan pertama.
Juru Bicara KPK Febri Diyansah mengatakan kelima tersangka kasus suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.
"Kelimanya ditahan ditempat yang berbeda selama 20 hari," ungkap Febri, Jumat 25 Januari 2019.
Selama 20 hari ditahan, Febri mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan atas kasus suap proyek ini.
Terkait apakah akan ada tersangka baru atas kasus suap ini, Febri belum bisa berkomentar.
Adapun penahanan kelima tersangka yakni Bupati Mesuji Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Adik Khamami, Taufik Hidayat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.
Kardinal selaku swasta ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta pusat.
OTT KPK
Usai operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka.
Selain itu adik ipar Khamami, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mesuji, Wawan Suhendra ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap senilai Rp 1,58 miliar.
KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka.
Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1).
• Beredar Pesan Berantai Ulang Tahun ke-10 WhatsApp, Dapat Kuota Gratis 35 GB
OTT terhadap Khamami dkk berlangsung dramatis pada Rabu hingga Kamis (23-24/1) dini hari.
Ia sempat posting foto di Facebook tentang kegiatannya menemui warga yang datang berkunjung ke rumah dinasnya.
Di foto itu, Khamami menuliskan kata "Hoaxxx", untuk menangkal isu dirinya terjerat OTT yang ramai beredar via pesan WhatssApp.
Dalam hitungan jam, Khamami ternyata dicokok di rumah dinasnya oleh tim KPK.
Basaria menyebut OTT berlangsung di tiga lokasi, yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.
Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan Taufik di depan toko ban di Lampung Tengah. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar.
Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu yang diikat dan disimpan dalam kardus air mineral.
Secara bersamaan, tim mengamankan dua orang lainnya, yaitu rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami.
"Sebelumnya MD (Mai) dan K (Kardinal) membawa uang SA (Sibron Azis) dari Bandar Lampung ke tempat TH (Taufik) di Lampung Tengah," ujar Basaria.
Menurut Basaria, uang Rp 1,28 miliar itu sebelumnya dititipkan di toko ban sembari menunggu Taufik datang. Kemudian, uang dipindahkan ke bagasi mobil.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim KPK bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lamteng, dan mengamankan Kardinal.
"Tim lainnya bergerak ke kantor milik SA (Sibron) di Jalan Harun II Tanjung Karang Timur dan mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan," kata dia.
• Kisah Kakek 70 Tahun Nikahi Gadis 28 Tahun, Baru Pacaran 10 Hari
Fee Rp 1,5 Miliar
Basaria mengatakan, Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,58 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Mesuji tahun anggaran 2018.
"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS (Wawan) kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Mesuji sebelum lelang," papar Basaria.
Menurut Basaria, permintaan fee disampaikan Khamami melalui Sekretaris Dinas PUPR, Wawan Suhendra sebelum proses lelang.
Kemudian Sibron dan Kardinal menyerahkan fee proyek kepada Taufik.
Adapun empat proyek tersebut yakni, pengadaan base dengan nilai kontrak Rp 9,2 miliar yang dikerjakan PT JPN.
Kemudian, proyek pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari dan 2 proyek dikerjakan PT SP yakni pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin dan pengadan bahan material penambahan kanan kiri (segitiga emas-Muara Tenang).
• Jalan Kaki Belasan Kilometer, Ibu di Mabar Melahirkan di Jalan sebelum Dapat Tumpangan ke RS
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:
Khamami disebut juga telah menerima suap Rp 300 juta sebelumnya.
Duit itu diterima Khamami secara bertahap, yakni Rp 200 juta pada 28 Mei 2018, dan Rp 100 juta pada 6 Agustus 2018.
Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nif/end)