40 Nama Caleg Mantan Koruptor pada Pileg 2019, Berikut Daftarnya
Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, ada lebih dari 40 nama caleg mantan koruptor yang masuk dalam daftar tersebut.
"Misalnya polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers mengumumkan. Kan, hakikatnya sama saja," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Menurut Wahyu, kecil kemungkinan daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui iklan media massa.
Sebab, hal itu akan memakan biaya dan membutuhkan sejumlah proses, yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu yang lain.
Paling memungkinkan, nama-nama caleg mantan koruptor diumumkan melalui jumpa pers dan situs resmi KPU.
Wahyu menjelaskan, daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.
Karena itu, KPU berhati-hati dalam proses itu.
"Kami harus punya data sampai detail seperti itu, karena ini kan merilis nama orang. Harus hati-hati, harus dasar data hukumnya harus kuat," ujar Wahyu.
Ia mengatakan, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan dalam waktu dekat, sekitar akhir Januari atau awal Februari 2019.
Hampir semua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif.
Hal itu terlihat dari daftar caleg tetap yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9/2018) kemarin.
Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu yang mengusung eks koruptor.
Hanya PKB, PPP, dan PSI yang daftar calegnya bersih dari bekas napi korupsi.
Indonesian Corruption Watch (ICW) telah lebih dulu merilis nama 40 caleg mantan koruptor.
Berikut, daftar parpol yang mengusung caleg mantan narapidana korupsi.
1. Partai Gerindra
- Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
- Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
- Husen Kausaha, dapil Maluku Utara
- Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus
- Ferizal, dapil Belitung Timur
- Mirhammuddin, dapil Belitung Timur