Pencuri Gondol Jam Tangan Rp 4,5 Miliar, Saat Ditangkap Baru Tahu Barang Curiannya Sangat Mahal
Pencuri Gondol Jam Tangan Rp 4,5 Miliar, saat Ditangkap Baru Tahu Barang Curiannya Sangat Mahal
Beruntung bagi Tim, karena masih menemukan barang berharga korban, yakni sebuah jam tangan seharga Rp 4,5 miliar yang hendak dijual oleh Teguh.
Ternyata, Teguh tidak mengetahui bahwa jam tangan milik korban tersebut merupakan jam tangan yang sangat mahal.
"Ini barang bukti belum sempat dijual. Pelaku juga tidak tahu jam tangan tersebut mahal," lanjutnya.
Dalam keterangan lainnya, tersangka mengaku mencuri dengan modus berkeliling dan mencari lokasi rumah kosong.
Adapun dari keterangan kepolisian, para pelaku merupakan tersangka kejahatan lintas provinsi.
"Pelaku merupakan pemain antar provinsi. Setelah kelar beraksi, mereka langsung balik ke daerah asalnya," jelas AKP Johannes Nainggolan kepada Tribun Bali.
Teguh Uji saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun.
Kombes Pol Ruddi Setiawan mengapresiasi kerja anggota jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini selama 2 pekan.
"Dua minggu bisa terungkap, luar biasa Polsek Denpasar Barat, sangat cepat mengungkapnya," ujar Kombes Pol Ruddi Setiawan.(*)