Grafis Tribun Lampung
Fakta Vanessa Angel Ditahan
Polda Jawa Timur mengumumkan tindakan penahanan terhadap tersangka kasus prostitusi online yang juga artis, Vanessa Angel, pada Rabu, 30 Januari 2019
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengumumkan tindakan penahanan terhadap tersangka kasus prostitusi online yang juga artis, Vanessa Angel, pada Rabu, 30 Januari 2019.
Vanessa, 27 tahun, ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Vanessa langsung ditahan karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada yang bersangkutan di atas 5 tahun penjara.
"Berdasarkan syarat obyektif ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Frans, Rabu, 30 Januari 2019.
Sebelumnya, Vanessa ditangkap di sebuah kamar hotel bersama seorang pria di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 5 Januari 2019 lalu. Ketika itu, dia dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
• Jual Mobil Kesayangan hingga Harus Tinggal di Indekos, Beginilah Nasib Vanessa Angel Saat Ini
• Vanessa Angel Diperiksa 12 Jam, Nangis Saat Tahu Akan Ditahan Lalu Dilarikan ke Rumah Sakit
• Vanessa Angel Ditahan Polda Jawa Timur hingga 20 Hari ke Depan
• Vanessa Angel Dapat Kejutan di Pelataran Hotel di Surabaya, Momen Indah setelah 17 Tahun Berpisah
Penetapannya sebagai tersangka dilakukan selang beberapa hari setelah penangkapan itu.
Berikut rangkuman sejumlah fakta terkait dengan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angle:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/fakta-vanessa-angel-ditahan.jpg)