Hukum Wanita Dibonceng Pria Bukan Mahram
Saya mau tanya bagaimana hukumnya seorang wanita dibonceng pria yang bukan mahram misal saat mengendarai Gojek.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana hukumnya seorang wanita dibonceng pria yang bukan mahram misal saat mengendarai Gojek. Mohon penjelasannya, terimakasih.
Pengirim: +6281269637xxx
Boleh Selama Terhindar Fitnah
• Satpol PP Diminta Razia Kos-kosan
• Penyebab dan Cara Mengatasi Batuk Berdahak
KAMI jelaskan bahwa hukum seorang wanita dibonceng pria yang bukan mahram hukumnya diperbolehkan selama bisa terhindar dari fitnah. Dalam kitab Al-majmuu’ IV/350 di jelaskan: Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung