Hukum Wanita Dibonceng Pria Bukan Mahram

Saya mau tanya bagaimana hukumnya seorang wanita dibonceng pria yang bukan mahram misal saat mengendarai Gojek.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
zoom-inlihat foto Hukum Wanita Dibonceng Pria Bukan Mahram
Ist
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung, KH Munawir.

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana hukumnya seorang wanita dibonceng pria yang bukan mahram misal saat mengendarai Gojek. Mohon penjelasannya, terimakasih.

Pengirim: +6281269637xxx

Boleh Selama Terhindar Fitnah

Satpol PP Diminta Razia Kos-kosan

Penyebab dan Cara Mengatasi Batuk Berdahak

KAMI jelaskan bahwa hukum seorang wanita dibonceng pria yang bukan mahram hukumnya diperbolehkan selama bisa terhindar dari fitnah. Dalam kitab Al-majmuu’ IV/350 di jelaskan: Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan.

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved