Pasal-pasal Karet UU Permusikan yang Ditolak karena Dianggap Menindas Para Musisi

RUU Permusikan dinilai memuat banyak "pasal karet" yang justru akan menindas para musisi alih-alih mengembangkan kreativitas musisi.

Editor: Andi Asmadi
Istimewa
Para musisi menyatakan menolak RUU Permusikan yang dinilai banyak memuat pasal karet dan justru menindas para musisi. 

Pasal 5 mendefinisikan tujuh larangan dalam proses kreasi musik dengan ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 50.

"Dalam melakukan proses kreasi, setiap orang dilarang a) mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, b) memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak.

Kemudian, c) memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, antar suka, antar ras, dan atau antar golongan, d) menistakan, melecehkan, dan atau menodai nilai agama.

Selanjutnya, e) mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, f) membawa pengaruh negatif budaya asing, dan atau g) merendahkan harkat dan martabat manusia."

2. Pasal 31-35

Pasal 20-30 memuat informasi bagaimana orang bisa mendapatkan kompetensi bermusik, yaitu secara autodidak atau lewat jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Cek Sesuai Shio, Peruntungan Kecocokan Bisnis di Tahun Babi Tanah 2019

Kiat Agar Sukses Pendaftaran SNMPTN 2019, Mulai dari Login hingga Memilih Perguruan Tinggi Idaman

Menurut pasal 31 hingga 35, semua pelaku musik, termasuk autodidak, akan mendapat pengakuan profesional jika mereka telah mengikuti uji kompetensi lewat lembaga sertifikasi yang telah mendapat izin negara.

Lebih lanjut, seperti diatur dalam pasal 36-39, sertifikasi menjadi faktor utama terkait honorarium dan status "kompetensi" pelaku musik.

3. Pasal 42 dan 43

Ini adalah aturan terkait apresiasi bagi musik tradisional di tempat usaha.

Begini bunyi pasal 42, "Pelaku usaha di bidang perhotelan, restoran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan musik tradisional di tempat usahanya."

Lalu pasal 43, "Pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Pelaku usaha yang memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya."

4. Pasal 11, 15

Pasal 15 yang menyebut bahwa "masyarakat dapat memanfaatkan produk musik atau karya musik dalam bentuk fisik, digital, atau pertunjukan", atau Pasal 11 yang berbunyi "Dalam distribusi dapat dilakukan kegiatan promosi produk Musik melalui media cetak, elektronik, dan digital".(*)

Berita ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul 262 Pelaku Musik Nyatakan Sikap Tolak RUU Permusikan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved