Terima Rp 3,3 Miliar dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Anggota DPR RI Divonis 8 Tahun Penjara
Terima duit Rp 3,3 miliar dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah, anggota Komisi XI DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara.
Awalnya, Amin menyetujui usulan Eka untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBN-P dengan menggunakan usulan atau aspirasi Amin selaku anggota Komisi XI DPR.
Selanjutnya, Amin memerintahkan Eka untuk mengajukan proposal penambahan anggaran beberapa daerah.
Anggaran itu untuk membiayai bidang pekerjaan prioritas, seperti pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, rumah sakit dan pasar.
Proposal tersebut akan diteruskan juga kepada Kemenkeu melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, badan anggaran (Banggar) DPR dan Komisi XI DPR.
Selain itu, Amin meminta agar dia diberikan fee sebesar 7 persen dari tiap total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah.
Dari total Rp 3,3 miliar, sebanyak Rp 475 juta diberikan kepada Eka Kamaludin.
Sementara, Yaya Purnomo menerima Rp 300 juta.
Amin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Amin Santono Dihukum Bayar Rp 1,6 Miliar dan Dicabut Hak Politiknya