Terima Suap Pejabat Lampung Tengah, Anggota Fraksi Demokrat Takut Mati di Penjara Divonis 8 Tahun
Terima Suap Pejabat Lampung Tengah, Anggota Fraksi Demokrat Takut Mati di Penjara Divonis 8 Tahun
Terima Suap Pejabat Lampung Tengah, Anggota Fraksi Demokrat Takut Mati di Penjara Divonis 8 Tahun
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Amin juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan melakukan gabungan beberapa kejahatan," ujar ketua majelis hakim Muhammad Arifin saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2/2019).
Dalam pertimbangan, hakim menilai, Amin selaku anggota DPR tidak mendukung pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
• 2 Miliarder Lampung Dicegah ke Luar Negeri, Suap Mustafa Seret Pimpinan DPRD Lampung Tengah
Menurut hakim, Amin terbukti menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Amin dinilai menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Selain itu, uang tersebut diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
Awalnya, Amin menyetujui usulan Eka untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBN-P dengan menggunakan usulan atau aspirasi Amin selaku anggota Komisi XI DPR.
Selanjutnya, Amin memerintahkan Eka untuk mengajukan proposal penambahan anggaran beberapa daerah.
Anggaran itu untuk membiayai bidang pekerjaan prioritas, seperti pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, rumah sakit dan pasar.
Proposal tersebut akan diteruskan juga kepada Kemenkeu melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, badan anggaran (Banggar) DPR dan Komisi XI DPR.
Selain itu, Amin meminta agar dia diberikan fee sebesar 7 persen dari tiap total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah.
Dari total Rp 3,3 miliar, sebanyak Rp 475 juta diberikan kepada Eka Kamaludin.