Selain Selebgram Reva Alexa, Polisi Juga Menciduk Pria Muda yang Berprofesi Model Majalah Remaja Ini
Selebgram, model dan juga pemilik usaha skin care Reva Alexa diciduk polisi di rumahnya karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan, ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa satu buah botol kaca penyimpan kokain dan satu buah alat isap narkotika jenis kokain.
Adapun, penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat.
Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut dibawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
• Desainer Ivan Gunawan Jalani Tes Urine Usai Asisten Pribadinya Ditangkap Karena Narkoba
Dibawa dari Belanda
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, tersangka Steve Emmanuel membawa narkoba jenis kokain ke Indonesia dari Belanda, dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.
"Dia (Steve) membawa kokain ini dari Belanda tanggal 11 September 2018)," ujar Hengki dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Kokain yang dibawa Steve sebanyak 100 gram.
Saat tiba di Indonesia, kata Hengki, Steve mengaku telah mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram.
Sehingga dalam penangkapan Steve, polisi hanya menemukan 92,04 gram.