Selain Selebgram Reva Alexa, Polisi Juga Menciduk Pria Muda yang Berprofesi Model Majalah Remaja Ini
Selebgram, model dan juga pemilik usaha skin care Reva Alexa diciduk polisi di rumahnya karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selebgram, model dan juga pemilik usaha skin care Reva Alexa diciduk polisi di rumahnya karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat kejadian, polisi mengamankan dua pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu dari sebuah rumah di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota, Rabu (06/02/2019) dini hari, sekira pukul 02.15.
Salah satu pelaku yang diamankan adalah Reva Alexa, seorang model video klip sekaligus selebgram, yang merupakan pemilik rumah.
• Selebgram Reva Alexa Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Narkoba di Rumahnya
Dari tangannya disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,28 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, bersama Reva Alexa yang merupakan transgender itu, diamankan pula seorang pria atas nama Iwan Kurniawan, yang merupakan model majalah remaja.
"Tersangka IK ini adalah foto model majalah," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019).
Argo menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Unit Reskrim Polres Tangerang Kota.
"Selain barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0, 28 gram, juga sudah dilakukan tes urine terhadap keduanya dan hasilnya positif," kata Argo.
Menurut Argo, petugas di lapangan masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar atau pemasok sabu ke Reva Alexa dan Iwan Kurniawan.
"Masih dikembangkan dulu untuk ungkap pemasok narkobanya. Laporan lengkap akan disampaikan," katanya.(Budi Sam Law Malau)
Pengembangan kasus untuk mengungkap bandar atau pemasok sabu ke Reva Alexa dan rekannya tersebut.
"Masih dikembangkan dulu untuk ungkap pemasok narkobanya. Laporan lengkap akan disampaikan," katanya.
• Pengedar Narkoba Ngaku Mantan Pacar Syahrini Terancam Hukuman Mati, Incess Posting Ini
Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
Kasus narkoba sebelumnya menjerat artis Steve Emmanuel.
Pemain sinetron Steve Emmanuel terancam hukuman mati karena memiliki narkoba jenis kokain.
Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan, ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa satu buah botol kaca penyimpan kokain dan satu buah alat isap narkotika jenis kokain.
Adapun, penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat.
Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut dibawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
• Desainer Ivan Gunawan Jalani Tes Urine Usai Asisten Pribadinya Ditangkap Karena Narkoba
Dibawa dari Belanda
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, tersangka Steve Emmanuel membawa narkoba jenis kokain ke Indonesia dari Belanda, dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.
"Dia (Steve) membawa kokain ini dari Belanda tanggal 11 September 2018)," ujar Hengki dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Kokain yang dibawa Steve sebanyak 100 gram.
Saat tiba di Indonesia, kata Hengki, Steve mengaku telah mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram.
Sehingga dalam penangkapan Steve, polisi hanya menemukan 92,04 gram.
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya.
"Pengakuannya, dia konsumsi sendiri tapi kami akan kembangkan kembali, (karena) 100 gram itu cukup banyak. Dia mengaku pakai 8 gram," kata Hengki.
"Mengapa barang ini bisa lolos dari Belanda, akan kami selidiki lagi. Kami akan lakukan kerja sama (dengan kepolisian Belanda), semoga nggak ada lagi modus-modus seperti ini ke depan (karena) 100 gram itu barang yang banyak untuk kokain," ujar Hengki.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Steve membawa kokain tersebut dengan dililitkan ke dalam baju.
• Asisten Pribadi Terlibat Kasus Narkoba, Ivan Gunawan Datangi Polres Buat Diperiksa Jadi Saksi
Akibat perbuatannya, Steve Emmanuel terancam hukuman mati.
Ia dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Pria yang Diamankan Polisi Bersama Selebgram Reva Alexa Karena Isap Sabu