Tribun Pringsewu

Warga Kecamatan Pagelaran Pringsewu Paling Banyak Belum Rekam e-KTP

Dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Pringsewu dan turut dihadiri KPU dan Bawaslu Pringsewu

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
TRIBUN LAMPUNG/ROBERTUS DIDIK
HDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dsdukcapil) Pringsewu menghadiri engar pendapat dengan Komisi I DPRD Pringsewu dan turut dihadiri KPU dan Bawaslu Pringsewu, Rabu (6/2/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 5.817 wajib KTP di Kabupaten Pringsewu belum melakukan perekaman e-KTP.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dsdukcapil) Pringsewu Hasan Basri dalam dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Pringsewu dan turut dihadiri KPU dan Bawaslu Pringsewu, Rabu (6/2/2019).

Hasan mengatakan, jumlah warga yang belum perekaman itu dari total wajib KTP sebanyak 310.828 jiwa.

"Jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman sebanyak 305.011 jiwa, dan yang belum perekaman ada 5.817 jiwa," ujarnya.

Alzier Thabranie Penuhi Panggilan Polres Pesawaran

Ia menambahkan, warga paling banyak belum melakukan perekaman e-KTP dari Kecamatan Pagelaran Utara, sebanyak 3.770 wajib KTP.

Kemudian Sukoharjo 2.125 dan Pardasuka 1.175 wajib KTP.

"Kamu sudah mengimbau warga untuk melakukan perekaman. Selain itu, kami juga sudah mobile dengan mobil pelayanan keliling Disdukcapil," terang Hasan.

Sedangkan jumlah e-KTP yang sudah tercetak sebanyak 295.603 keping dari total Wajib KTP yang sudah perekaman 305.011 orang.

Masuk Dari Lubang Ventilasi, Pria Curi Kotak Amal Masjid Rp 700 Ribu

Sisanya sebanyak 5.712 keping segera dicetak.

Menurutnya, Kabupaten Pringsewu mobilitas masyarakat yang pindah datang tergolong tinggi.

Bisa saja, mereka yang pindah datang itu belum melakukan perekaman e-KTP.

Terkait kondisi itu, Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagiyo mengimbau kepala pekon di wilayah Bumi Jejama Secancanan menyampaikan ke warga segera melakukan perekaman.

Ratusan Pengendara Tiap Hari Menantang Bahaya  Lintasi Jembatan Gantung

Alasannya, perekaman e-KTP ini kewajiban.

Tidak hanya DPRD, Bawaslu dan KPU juga sepakat meminta kepala pekon-RT untuk segera menginfokan warganyasegera melakukan perekaman e-KTP.  (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved