Tribun Tulangbawang
UMK 2019 Tulangbawang Efektif Berlaku Januari
Perusahaan atau pengusaha di Kabupaten Tulangbawang wajib menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 bagi pekerjanya

UMK 2019 Tulangbawang Efektif Berlaku Januari
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Perusahaan atau pengusaha di Kabupaten Tulangbawang wajib menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 bagi pekerjanya sebesar Rp 2.251.694,12 per bulan.
Jika tidak, perusahaan atau pengusaha terancam terkena sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
• Tulangbawang Dibantu Rp 1 M Program Pembangunan Pasar Kemendes PDTT
Dalam aturan itu disebutkan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan maksimal Rp 400 juta.
"Pelaksanaannya mulai Januari. Berarti pembayaran upah mulai efektif di Februari," terang Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Tulangbawang, Andri, kepada Tribun, Minggu (10/2).
Putusan nilai UMK tersebut mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ditegaskan Andri, apabila ada perusahaan yang tidak membayar UMK sesuai kesepakatan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembinaan, melalui nota pemeriksaan pertama dan nota pemeriksaan kedua.
• Daftar 37 Pejabat Tulangbawang Dimutasi, Bupati Winarti Geser Posisi Kadis Ini
Bila kedua nota pemeriksaan tidak digubris, akan langsung ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan sesuai aturan berlaku.
"Ada lembaga bernama Apindo dan Serikat Pekerja yang juga ikut memantau pelaksanaan UMK ini. Jadi perusahaan tidak bisa main-main," tandas Andri.
Sebelumnya, Gubernur Lampung telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Berdasarkan SK Gubernur nomor G/561/V.07/HK/2018, UMK Tuba ditetapkan sebesar Rp. 2.251.694,12.
UMK Tulangbawang lebih tinggi dari Lampung Tengah yakni Rp 2.250.956,70, Kota Metro Rp 2.242.540,82, dan Lampung Timur Rp 2.241.406,44.
Meskipun terendah keempat, UMK yang diajukan Pemkab Tuba disetujui dengan kenaikan Rp 167.371,14 atau 8,63 persen dari UMK tahun 2018 senilai Rp 2.084.322.
"Sudah turun (SK UMK), bareng dengan daerah lain," kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Tulangbawang Andri, beberapa waktu lalu.(end)
Tiga Warga Jatim Edarkan Lem Palsu, Diringkus di Ogan Komering Ilir Sumsel |
![]() |
---|
Pemkab Tuba Dapat Insentif Rp 8,5 Miliar dari KPK |
![]() |
---|
Winarti Minta Kakam di Tulangbawang Munculkan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Pemkab Tulangbawang Putus Kontrak 26 Tenaga Honorer |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Rp 49 Miliar, Kadisdik Tuba Nazzarudin Tidak Terima Pendampingan Hukum |
![]() |
---|