Tribun Bandar Lampung

2 dari 4 Pelaku Pembunuhan Eks Anggota DPRD Mesuji Ditangkap di Purwakarta

Polisi menangkap pelaku pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Mesuji Reki Nelson (48).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Jenazah korban pembunuhan. Dua dari empat pelaku pembunuhan eks anggota DPRD Mesuji ditangkap di Purwakarta. 

2 dari 4 Pelaku Pembunuhan Eks Anggota DPRD Mesuji Ditangkap di Purwakarta

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polisi menangkap pelaku pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Mesuji Reki Nelson (48).

Dari informasi yang dihimpun, Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan dua dari empat pelaku yang diduga menganiaya Reki hingga tewas.

Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di Purwakarta, Jawa Barat, Minggu, 10 Februari 2019 malam.

Polisi Terus Buru Pelaku Penusukan Mantan Anggota DPRD Mesuji

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Wirdo Nefisco membenarkannya.

"Iya benar," ungkapnya, Selasa, 12 Februari 2019.

Namun, Wirdo belum bisa menjelaskan secara rinci identitas pelaku dan proses penangkapannya.

"Tapi nanti ya. Nanti mau diekspose," tandasnya.

Reki Nelson, mantan anggota DPRD Kabupaten Mesuji periode 2009-2014, meregang nyawa setelah dianiaya sejumlah orang tak dikenal.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Dokter Setia Budi, tepatnya di depan pintu masuk Perumahan Citra Garden, Senin, 1 Oktober 2018, sekitar pukul 20.00 WIB.

Riki adalah warga Perumahan Citra Garden, Jalan Dr Setia Budi, Kelurahan Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Awalnya caleg PAN ini memergoki beberapa orang yang hendak membongkar gerai Thai Tea miliknya.

Nahas, ia justru ditusuk hingga tewas oleh gerombolan tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar Murbani Budi Pitono, memastikan sudah membentuk tim untuk memburu para pelaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved